• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Polda Riau Menang Prapid KDRT, Pelapor Minta Penyidik Segera Limpahkan Berkas ke Jaksa

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 Januari 2026
Apa Respon Kejagung soal Denda Damai Koruptor?
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Polda Riau memenangkan gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Murza Azmir, tersangka kasus Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.  Atas putusan hakim yang menolak gugatan Murza itu, pelapor meminta penyidik segera  melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

Permintaan itu disampaikan oleh Taufik SH MH CPLC, selaku kuasa hukum PDY, mantan istri dari Murza Azmir. Dia melaporkan suaminya itu ke Polda Riau, karena diduga melakukan tindak pidana penelantaran terhadap keluarga.

“Hakim tunggal Pra Peradilan PN Pekanbaru telah menolak gugatan yang diajukan Murza Amir. Artinya penetapan tersangka penelantaran keluarga terhadap Murza oleh penyidik, adalah sah secara hukum,”kataTaufik, Kamis, 22 Januari 2026.

Taufik menambahkan, oleh karena penetapan tersangka sudah dinyatakan sah oleh pengadilan, maka selanjutnya penyidik tinggal melengkapi berkas perkara PKDRT atas laporan PDY itu.

“Kami berharap, penyidik segera  melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut. Sehingga, tersangka bisa segera disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Taufik.

Pada kesempatan itu, Taufik juga mengapresiasi hakim tunggal Hendah Karmila Dewi SH MH, yang menyidangkan gugatan Prapid tersebut. Menurutnya, penolakan atas gugatan Murza itu sangat mencerminkan rasa keadilan.

“Hakim dalam hal ini memang sangat objektif dalam menilai dan memutuskan gugatan tersebut. Putusan ini sangat memberikan motivasi tinggi bagi PDY, selaku korban penelantaran dari suamianya,” tutupTaufik.

Untuk diketahui, sebelumnya Murza mengajukan gugatan Prapid ke PN Pekanbaru. Gugatan itu diajukan, karena dia tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka penelantaran keluarga oleh penyidik Polda Riau, sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Akan tetapi, gugatan Murza itu ditolak hakim. Dalam putusannya, hakim tunggal Hendah menolak gugatan Murza seluruhnya.

Hakim menilai, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP sebelum menetapkanMurza sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.***

Tags: Hukum
Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
KI Riau Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Informasi 2025 Jelang Akhir Masa Jabatan

KI Riau Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Informasi 2025 Jelang Akhir Masa Jabatan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.