BERTUAHPOS.COM — Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi memasuki fase transisi setelah Bupati Suhardiman Amby resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap jabatan.
Plt Bupati Mukhlisin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penegak hukum.
Mukhlisin menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas daerah di tengah pusaran kasus korupsi yang menjerat pimpinan definitif.
“Kami akan memastikan pemerintahan di Kuansing tetap berjalan normal,” ujarnya kepada Bertuahpos saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Kamis 2 Juli 2026.
Serah terima Surat Keputusan Plt Bupati dilakukan langsung oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam pertemuan terbatas. Mukhlisin mengaku menerima pesan tegas agar menjaga kondusivitas wilayah selama masa transisi.
Dia menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus hukum yang menimpa Suhardiman Amby dkk. Seluruh jajaran pemerintahan diminta tetap fokus memberikan pelayanan publik tanpa terganggu dinamika hukum.
Penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 1 Juli 2026. Dia diduga terlibat dalam praktik suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
“Plt Gubernur Riau berpesan agar kami tetap menjaga kondisi kondusif di Kuansing dan roda pemerintahan berjalan normal,” kata Mukhlisin mengulangi arahan yang diterimanya.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Semoga Pak Bupati dan semuanya diberikan kekuatan, kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” tuturnya.









