• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pengamat Ingatkan Kader PKB Jaga Marwah Hukum di Tengah Dinamika Kasus Abdul Wahid

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
16 Maret 2026
Pengamat Ingatkan Kader PKB Jaga Marwah Hukum di Tengah Dinamika Kasus Abdul Wahid

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Riau (Unri), Saiman Pakpahan.

147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Dinamika internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam merespons kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sejak awal telah menjadi sorotan.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Riau (Unri), Saiman Pakpahan, mengingatkan seluruh kader partai agar tetap menempatkan supremasi hukum di atas kepentingan kelompok dan menjaga sikap proporsional selama proses peradilan berlangsung.

Saiman menilai adanya perbedaan mencolok antara respons emosional kader di tingkat daerah dengan pendekatan institusional yang ditunjukkan oleh jajaran elite DPP PKB. Ia menekankan bahwa solidaritas terhadap rekan partai merupakan hal lumrah, namun tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi narasi yang mendelegitimasi institusi penegak hukum tanpa dasar yang kuat.

“Dalam negara hukum, setiap perkara harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang sah. Dukungan terhadap seseorang boleh saja, tetapi jangan sampai berkembang menjadi narasi yang menuding adanya rekayasa tanpa dasar yang jelas,” kata Saiman di Pekanbaru, Senin, 16 Maret 2026.

Munculnya wacana “rekayasa” dari pihak pendukung di daerah dikhawatirkan Saiman akan membentuk persepsi publik yang keliru terhadap institusi hukum. Menurutnya, pola fanatisme politik yang berlebihan berisiko mengaburkan batas antara dukungan moral dan intervensi terhadap proses yudisial. Saiman menegaskan bahwa jalur terbaik untuk menyampaikan keberatan adalah melalui ruang sidang, bukan lewat tekanan opini publik.

“Fanatisme politik kadang membuat orang lupa bahwa hukum harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok. Jika ada keberatan terhadap proses hukum, mekanismenya ada di pengadilan, bukan melalui tekanan opini,” ujarnya menekankan pentingnya kepatuhan hukum.

Di sisi lain, Saiman mengapresiasi kedewasaan politik yang ditunjukkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Harian DPP PKB Syafiyah Asfar. Pimpinan pusat partai secara tegas menyatakan penghormatan terhadap kerja profesional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerukan agar peristiwa ini menjadi refleksi integritas bagi seluruh pejabat publik. Sikap tersebut dianggap sebagai rujukan ideal bagi kader di daerah agar tidak terjebak dalam politik pragmatis.

“Pesan dari elite partai sebenarnya sudah cukup jelas, yakni menghormati proses hukum dan menjadikannya sebagai pelajaran bagi kader. Itu sikap yang lebih dewasa dalam kehidupan politik,” tuturnya.

Sebelumnya, dukungan bagi Abdul Wahid terus mengalir dari internal DPW PKB Riau, salah satunya melalui kegiatan doa bersama dan panggung keadilan.

Kelompok relawan bahkan berencana menggalang petisi kepada Presiden Prabowo Subianto serta mengawal jalannya persidangan. Pengadilan Negeri Pekanbaru sendiri telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada 26 Maret 2026 mendatang.

Saiman berharap agar seluruh elemen masyarakat, khususnya para simpatisan politik, memberikan ruang bagi hakim untuk bekerja secara independen. “Biarkan pengadilan yang menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak. Itu prinsip dasar dalam negara hukum,” pungkasnya.***

Tags: Hukumkasus korupsi
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
BRK Syariah Gandeng Dharma Wanita Gelar Bazar Sembako Murah untuk Warga Mentangor

BRK Syariah Gandeng Dharma Wanita Gelar Bazar Sembako Murah untuk Warga Mentangor

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.