• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pengamat Hukum: Kesaksian UAS di Sidang Abdul Wahid Tidak Substantif

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
19 Juni 2026
Pengamat hukum nilai kesaksian UAS di sidang Abdul Wahid tidak substantif dan tak pengaruhi pembuktian dakwaan korupsi KPK.

Praktisi Hukum Aspandiar SH | Foto: Istimewa.

390
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mencuri perhatian publik, setelah penceramah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) dihadirkan ke ruang sidang sebagai saksi meringankan.

Namun, kesaksian tersebut kemungkinan tidak akan berdampak signifikan terhadap proses pembuktian di meja hijau. Praktisi Hukum Aspandiar SH menegaskan, saksi meringankan atau a de charge tidak berkaitan langsung dengan substansi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Saksi yang meringankan terdakwa itu sepenuhnya atas kehendak pihak terdakwa, bukan atas kebutuhan sidang atau kebutuhan majelis hakim dalam menggali kebenaran,” kata Aspandiar di Pekanbaru, Jumat, 19 Juni 2026.

Aspandiar menambahkan, kesaksian UAS tidak banyak memberikan poin plus bagi Abdul Wahid dalam persidangan. Yang digali dalam sidang adalah hukum positif serta tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang berkaitan langsung dengan kasus korupsi yang disangkakan.

UAS, menurut Aspandiar, juga dinilai tidak menguasai substansi perkara karena bukan bagian dari sistem pemerintahan yang terlibat. Keterangannya di persidangan pun lebih bersifat asumsi dan pembelaan personal yang tidak relevan dengan dakwaan JPU KPK.

“Lebih tepatnya tidak substantif, apalagi dengan membawa-bawa nama Tuhan dan agama. Pernyataan bahwa UAS akan tetap membela Abdul Wahid itu sangat irasional—dalam kapasitas apa dia akan membela, sementara dia bukan bagian dari sistem penegak hukum,” ujar Aspandiar.

Aspandiar menyebut pernyataan semacam itu justru memperlihatkan pembelaan yang tidak berdasar dan seharusnya dikesampingkan oleh majelis hakim. Hal-hal seperti itu tidak memiliki relevansi hukum yang cukup untuk mempengaruhi jalannya persidangan.

JPU KPK Meyer Volmar menyatakan, keterangan UAS hanya sebatas gambaran pribadi dan perilaku umum terdakwa Abdul Wahid. Nilai hukumnya pun memiliki batasan tersendiri dan tidak dapat mengubah status pembuktian atas tuduhan utama.

“Apa yang disampaikan Ustaz Abdul Somad nantinya akan masuk ke berkas persidangan sebagai bahan pertimbangan tersendiri. Majelis hakimlah yang akan menilai seberapa jauh hal itu dapat meringankan putusan,” ucapnya.

Dia menambahkan, keterangan semacam ini sama sekali tidak berkaitan dengan pembuktian apakah dakwaan korupsi terbukti atau tidak dilakukan oleh terdakwa. Fungsinya hanya sebagai bahan pertimbangan tambahan, bukan penentu arah putusan.

“Kami selaku JPU sangat menghormati keterangan yang disampaikan Ustaz Abdul Somad terkait kepribadian dan keseharian Abdul Wahid. Namun perlu ditegaskan, hal itu tidak menyentuh inti pembuktian dalam perkara ini,” pungkas Meyer Volmar.

Tags: abdul wahidHukumkasus korupsi
Share9Tweet6Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post

Mahasiswa Unnes Tersangka Chat Mesum Terancam 4 Tahun Penjara, Tak Ditahan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.