• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Penasehat Hukum Minta Eks Pegawai Bank Terdakwa Deposito Bodong Dibebaskan, Tuduh Bukti Dipalsukan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
15 Mei 2025
Penasehat Hukum Minta Eks Pegawai Bank Terdakwa Deposito Bodong Dibebaskan, Tuduh Bukti Dipalsukan

Penasehat Hukum Minta Eks Pegawai Bank Terdakwa Deposito Bodong Dibebaskan, Tuduh Bukti Dipalsukan

110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Tim penasehat hukum mantan pegawai bank yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan deposito bodong, Ike Kusumawati, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Permintaan ini disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam persidangan, Rabu, 14 Mei 2025.

Salah satu penasehat hukum terdakwa, Erdi Surbakti, SH, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pemalsuan bukti dalam perkara ini. “Mohon majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Erdi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Raden Ari Muladi.

Menurut Erdi, terdapat dua bukti utama yang patut diragukan keasliannya. Pertama, dugaan pemalsuan slip setoran senilai Rp2 miliar di Bank Central Asia (BCA) Cabang Bidakara Jakarta Selatan, dengan penambahan catatan transfer yang menyebutkan uang tersebut sebagai titipan dua bulan.

Kedua, Erdi menyoroti surat pernyataan tertanggal 5 April 2020 yang diduga dibuat atas nama Raden Nuh untuk memperkuat klaim bahwa pelapor, Edy Syahputra, memiliki hak atas dana sebesar Rp1,1 miliar. “Faktanya, dalam persidangan, Raden Nuh di bawah sumpah telah menyangkal pernah menulis surat tersebut,” tegas Erdi.

Ia menambahkan, jika dakwaan dan tuntutan jaksa didasarkan pada bukti yang tidak sah, maka tuduhan pidana terhadap terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Ini adalah tindakan yang keji dan harus dilawan. Karena itu, klien kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan surat ke polisi pada 19 April 2025, berdasarkan Pasal 263 KUHP,” ujarnya.

Erdi juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 33 K/MIL/2009 sebagai dasar hukum yang memperingatkan agar pengadilan tidak menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah.

Senada dengan tim kuasa hukumnya, Ike Kusumawati turut menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dibebaskan. “Saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya dari perkara ini,” ujarnya di hadapan persidangan.

Menanggapi pleidoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan tanggapan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 19 Mei 2025.***

Tags: finansialHukum
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Serambi 2025 Layanan penukaran uang rupiah untuk idulfitri

BI Rate Agustus 2026 Ditahan 5,75%, Bank Indonesia Buka Peluang Kenaikan ke 6,25% Akhir Tahun

Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Next Post
Pj Sekdaprov Lantik 30 Pejabat Eselon III, Isi Kekosongan Jabatan Strategis di Lingkungan Pemprov Riau

Pj Sekdaprov Lantik 30 Pejabat Eselon III, Isi Kekosongan Jabatan Strategis di Lingkungan Pemprov Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.