BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polisi menangkap Irwan Purwanto alias Iwan dan Didik Wahyudi alias Didi, pelaku teror pelemparan kepala anjing ke rumah pejabat Kejati Riau, Muspidauan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan jika Iwan berada di kantor LAM Pekanbaru. Selanjutnya, petugas bergerak untuk menangkap Iwan.
Dari hasil interogasi, Iwan mengakui perbuatannya, dan mengaku melakukannya bersama tiga orang lainnya, yaitu Didi, Bobi, dan Boy. Petugas kembali bergerak dan menangkap Didi di rumahnya.
Selanjutnya, Iwan dan Didi dibawa ke Polres Pekanbaru, bersama barang bukti sepeda motor dengan nopol BM 4141 ZS yang digunakan untuk melakukan aksi pelemparan kepala anjing.
“Tim gabungan Satreskrim Polda Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi diduga pelaku berada di kantor LAM Pekanbaru. Maka, tim bergerak dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas Irjen Pol Agung, Kamis 11 Maret 2021.
Kejadian teror ini dilakukan tersangka pada 5 Maret 2021 yang lalu. Saat itu, Muspidauan yang pulang dari shalat subuh menemukan kepala anjing di rumahnya. Setelah melihat CCTV, ditemukan ada yang melempar kepala anjing tersebut pada malam harinya pada pukul 22.35 WIB.
Muspidauan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru, yang menindaklanjuti hingga menangkap pelaku. (bpc4)