BERTUAHPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi pengaturan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ikut mendorong maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Menurut Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, fakta itu muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan impor dan cukai yang kini sedang ditangani KPK.
Praktik “main mata” dalam pengaturan pita cukai diduga bikin rokok ilegal makin leluasa beredar di pasaran. Artinya KPK membenarkan ada kaitan antara kasus ini dengan maraknya rokok ilegal.
“Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 27 Februari 2026.
Menurut Asep, ada beberapa modus yang dipakai. Mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga akal-akalan memilih tarif cukai yang lebih murah.
Ia menjelaskan, rokok produksi mesin dan rokok linting tangan memiliki tarif cukai berbeda. Namun, dalam praktiknya, ada pihak yang membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.
Alhasil, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya masuk dari sektor cukai rokok. “Yang dibeli cukai lebih rendah, padahal produknya seharusnya kena tarif lebih tinggi. Di situ negara dirugikan,” ujarnya.
Kerugian negara akibat rokok ilegal tidak kecil. Menurut Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef), potensi kerugian negara bisa mencapai Rp15 triliun setiap tahun.
Dalam pengembangan kasus, KPK telah menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Dia menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai bidang Penindakan dan Penyidikan (Kasi Intel P2) DJBC.
Budiman diduga menerima gratifikasi bukan hanya dalam pengurusan impor barang, tetapi juga terkait pengaturan cukai. KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret dalam kasus ini.***









