BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan empat orang tersangka korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, yang dianggarkam Dinas PU Kabupaten Kampar tahun 2019. Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik, Kamis 10 Desember 2020 dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan.
Keempat tersangka yang ditahan tersebut yakni Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan jalan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, melalui Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan SH, kepada bertuahpos.com mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Muspidauan juga mengatakan ada kemungkinan akan ada tersangka lain dari perkara ini. “Untuk sementara penyidik menilai keempat orang ini bertanggungjawab dalam perkara ini. Namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujar Muspidauan.
Proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kampar Tahun Anggaran 2019. Pagu anggaran dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.
Proyek dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. Diduga proyek ini tidak sesuai spesifikasi dan dilakukan dengan cara pinjam bendera. (bpc17)