BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, DR Mia Amiati SH MH, menegaskan pemeriksaan yang dilakukan bidang Pidana Khusus terhadap Sekdaprov Riau Yan Prana, bukan karena dirinya ngambek, tetapi karena pihaknya menerima laporan dari 2 tempat.
Hal ini ditegaskan Kajati Riau, Mia Amiati, didampingi Wakajati Daru Sadono dan para asisten, di sela-sela peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 60, Rabu 22 Juli 2020.
“Saya banyak dapat lappran yang menyebutkan pemeriksaan terhadap Yan Prana, Sekdaprov Riau baru-baru ini karena saya ngambek, karena ini, itulah, macam-macam. Pemeriksaan itu karena memang ada laporannya,” ujar Kajati Riau.
Dikatakan Mia Amiati, pihaknya ada dapat menerima laporan mengenai dugaan korupsi di Siak tersebut dari Kejaksaan Agung dan dari daerah setempat (Kabupaten Siak).
“Karena ada indikasi yang cukup, makanya saat ini kita lakukan penyelidikan untuk mengarah ke penyidikan,” ujar Mia Amiati.
Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan terhadap Yan Prana juga bukan dalam kapasitasnya sebagai Sekdaprov Riau’melainkan sebagai Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD. (bpc17)