BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Sidang perkara korupsi dana bantuan penelitian Pemprov Riau ke Universitas Islam Riau dengan terdakwa Abdullah Sulaiman, kemarin Selasa (10/3/2020), kembali digelar. Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Rektor UIR, Detri Karya sebagai saksi.
Di persidangan, majels hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Siregar SH, menilai Detri Karya tidak melakukan tindakan pencegahan terhadap dugaan korupsi dana penelitian sebesar Rp2,8 miliar dari Pemprov Riau tahun 2011-2012 ini.
Hal ini bermula ketika majelis hakim menanyakan awal adanya penelitian kerjasama UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia ini. Detri Karya mengatakan berawal dati adanya MoU antara UIR dan UKM tahun 2011 lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan MoA yang dilakukan oleh Abdullah Sulaiman dengan pihak UKM.
Kepada majelis hakim, Detri Karya mengaku tidak mengetahui soal proposal bantuan penelitian ke Pemprov Riau sebesar Rp2,8 miliar tersebut. Sementara mengenai dana bantuan dan lainnya, menurut Detri Karya, seharusnya terlebih dahulu masuk ke rekening Universitas, baru kemudian disalurkan sesuai peruntukannya.
Terkait dana bantuan penelitian sebesar Rp2,8 miliar yang masuk ke rekening Bank Riau Kepri atas nama QQ Abdullah Sulaiman, diakui Detri Karya rekening tersebut bukan rekening Universitas. Dikatakan Detri Karya, awalnya dirinya sudah meminta terdakwa Abdullah Sulaiman untuk berkoordinasi dengan Biro Keuangan UIR soal rekening yang akan digunakan untuk menampung dana dari Pemprov tersebut. Namun selanuitnya,
Detri Karya tidak pernah menanyakannya lagi, sehingga hakim menilai Detri Karya telah melakukan pembiaran dan tidak menerapkan managemen ressiko sehingga korupsi bisa terjadi.
Selain itu, di persidangan juga terungkap bahwa saksi Detri Karya selaku Tektor saat itu, ada membuat SK penunjukan nama-nama yang terlibat untuk penelitian, namun tidk satupun yang berasal dari UIR.
Saksi Detri Karya juga mngaku pernah buat makalah terkait penelitian, namun asil akhir baru tahu di pengadilan. Saksi juga mengaku ada menerima uang sebesar Rp77.500.000. Uang tersebut berasal dari dana penelitian tersebut.
Namun belakangan Detri Karya mengembalikan uang tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan majelis hakim. “Mengapa saudara kembalikan? Itukan hak saudara sebagai nara sumber seminar dan lainnya?,” ujar hakim Saut Maruli Tua.
Saksi Detri Karya kmudian menjawab bahwa uang tersebut dikembalikannya, karena merasa apa yang dikerjakannya tidak sebanding dengan jumlah uang yang diterimanya. “Karena waktu itu saya tidak fokis dengan kegiatan penelitian teraebit, sehingga tidak pas rasanya saya menerima uang tersebut. Saya hanya menerima Rp1,5 juta saja yang pantas, sehingg tidak saya kembalian,” ujarnya.
Hakim Saut Maruli Tua kemudian mengulangi pertanyaannya. “Merasa tidak sebanding dengan pekerjaan, arau karena adanmasalah saudara baru mngemalikan uang ersebut,” ujar Saut Maruli Tu, yang dijawab karena tak sebanding oleh saksi Detri Karya.*(bpc17)