BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polisi sampai saat ini masih belum memeriksa perusahaan Cina terkait dugaan pelanggaran HAM dan perdagangan manusia di kapal Long Xing 629. Polisi menyebutkan masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan pihaknya masih membahas bagaimana teknis mengambil keterangan dari perusahaan Cina, dengan koordinasi antara Divisi Hubungan Internasional (DivHubinter) Polri dan Kemenlu.
“Teknis bagaiman cara mengambil keterangan dari mereka masih kita upayakan,” jelas John, dikutip dari republika.co.id, Kamis 21 Mei 2020.
Sebelumnya, Polisi menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap warga Indonesia yang ada di kapal Long Xing 629. Tersangka ini merupakan agen yang berasal dari Bekasi, Tegal, dan Pemalang.
TPPO ditetapkan karena ada eksploitasi manusia dengan modus menjanjikan janji, penempatkan kerja, dan jam kerja. Namun, semuanya tak sesuai perjanjian.
Sebelumnya, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus pelarungan mayat warga Indonesia di kapal Cina. Muncul kemarahan publik karena kapal diduga melanggar HAM dan mengeksploitasi warga negara Indonesia. (bpc2)