BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dituduh bakar lahan, seorang buruh bangunan di Bengkalis, Rustam dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp800 juta.
Tuntutan ini didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Riau dengan tuduhan Rustam membuka atau mengelola lahan dengan cara dibakar.
JPU mendakwa Rustam dengan dakwaan alternatif. Pertama, Rustam didakwa melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua, Rustam didakwa melanggar Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 Undang-Undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dalam pembelaannya pada Selasa, 7 Juli kemarin, kuasa hukum Rustam dari LBH Pekanbaru menyatakan bahwa dakwaan JPU adalah sesat. Tidak ada bakar lahan yang dilakukan Rustam.
Kepala Operasional LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengungkapkan bahwa Rustam hanyalah seorang buruh bangunan, bukan pekebun atau pelaku usaha kebun seperti dimaksudkan dalam undang-undang tersebut.
Kemudian, Rustam berniat membersihkan pekarangan rumahnya untuk acara kenduri kelahiran anak yang keempat, bukan untuk membuka atau mengelola lahan perkebunan.
Namun, Rustam ditangkap pada 25 Januari 2020 lalu, saat anaknya yang keempat baru berusia 21 hari. Saat itu, Rustam belum sempat memberikan nama anaknya yang terakhir.
“Rustam bukanlah pekebun atau pelaku usaha perkebunan. Yang dilakukan Rustam juga membersihkan perkarangan rumah, bukan membuka atau mengelola lahan perkebunan,” kata Rian kepada bertuahpos.com, Rabu 8 Juli 2020.
“Pekarangan Rustam juga bukan areal perkebunan,” tambah Rian.
Rian berharap majelis hakim pada putusan nantinya memberikan keadilan dalam kasus Rustam. (bpc4)