• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dinilai Cacat Hukum, IRT di Inhil Ini Prapid-kan Polda Riau

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
16 Juli 2026
Dinilai Cacat Hukum, IRT di Inhil Ini Prapid-kan Polda Riau

Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Nova Rianti, ibu rumah tangga warga Selensen, Indragiri Hilir, mengajukan pra peradilan terhadap Ditreskrimum Polda Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penetapan tersangka atas dirinya dinilai tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum pemohon, Iwat Endri, mengatakan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka penggelapan secara sewenang-wenang. Prosedur hukum yang dijalankan dinilai bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Penetapan tersangka Nova Rianti oleh termohon dinilai tidak sah dan cacat hukum. Pasalnya, tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka kasus penggelapan,” kata Iwat, Kamis, 16 Juli 2026.

Nova ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 dengan sangkaan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kasus ini bermula dari bisnis batu bara yang melibatkan suaminya, Ade Purwanto.

Suami Nova bersama Arief Iryadi Zainuddin telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tembilahan dalam perkara yang dilaporkan oleh Lancar Ketaren. Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menetapkan Nova sebagai tersangka.

“Sementara, dalam fakta di persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan jika pemohon terlibat dalam bisnis pengangkutan bara antara suaminya dengan pelapor,” tegas Iwat.

Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur yang dilakukan penyidik dalam menetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.

“Apa dasar termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka yang kesehariannya mengurus rumah tangga dan menjaga tiga anaknya serta satu anak yang baru lahir,” tegasnya lagi.

Dalam gugatannya, Iwat memohon agar hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta pembatalan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/129.a/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 4 Juni 2026.

Pemohon meminta pemulihan hak, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Sidang pra peradilan ini menjadi ujian atas prosedur penetapan tersangka yang dinilai menyalahi aturan.

Hakim tunggal Jonson Parancis memimpin sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana dari termohon. Prof Dr Erdianto Effendi dihadirkan Ditreskrimum Polda Riau untuk memperkuat dalil penyidik.

“Kami memohon kepada hakim agar mengabulkan permohonan pra peradilan ini seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka Nova Rianti tidak sah serta batal demi hukum. Tidak ada keterlibatan klien kami dalam peristiwa pidana tersebut,” pungkas Iwat.***

Tags: HukumKriminalRegional
Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat
Lingkungan

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

...

Read moreDetails
111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Plt Gubri Sebut Sumbang Rp1 Miliar untuk Bencana Gempa NTT Bukan soal Nominal Angkanya

Plt Gubri Sebut Sumbang Rp1 Miliar untuk Bencana Gempa NTT Bukan soal Nominal Angkanya

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Alam Cahayo Tuah Nagoghi Tuntaskan Perjalanan dengan Gelar Juara di Tepian Narosa

Alam Cahayo Tuah Nagoghi Tuntaskan Perjalanan dengan Gelar Juara di Tepian Narosa

Riau Dilanda Kabut Asap, Helikopter Water Bombing Karhutla Berkurang jadi Empat Unit

Riau Dilanda Kabut Asap, Helikopter Water Bombing Karhutla Berkurang jadi Empat Unit

Next Post
Suzuki Burgman 125 EX, Skutik Maxi Mewah yang Irit dan Nyaman untuk Jarak Jauh

Suzuki Burgman 125 EX, Skutik Maxi Mewah yang Irit dan Nyaman untuk Jarak Jauh

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.