BERTUAHPOS.COM — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan masuk DPO sertifikat tanah yang selama ini diburu Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026 di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi bahwa buronan yang diamankan berinisial KS (53), seorang guru yang berdomisili di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. KS merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, pada Tahun Anggaran 2010.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017, tersangka KS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Jeffry, Rabu malam.
Jeffry menambahkan, saat ditangkap KS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan. Usai diamankan, tersangka langsung diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih masuk dalam DPO sertifikat tanah maupun perkara korupsi lainnya. Langkah ini dilakukan demi memastikan kepastian hukum dan penegakan hukum berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” tegas Jeffry.
Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar tidak lagi melarikan diri. Menurutnya, tidak ada tempat aman bagi siapa pun yang mencoba menghindar dari proses hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.









