BERTUAHPOS.COM – Bea Cukai Riau kembali berhasil melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan rokok dan smartphone ilegal di wilayah Provinsi Riau. Aksi ini dilakukan pada Jumat 11 Oktober 2024 di Jalan Arifin Ahmad, Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai Riau, KPU Bea Cukai Batam, dan Bea Cukai Bengkalis.
Menurut Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Riau, Anton Mawardi, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima terkait adanya pengangkutan barang ilegal menggunakan truk Hino Dutro 130 HDL.
“Informasi intelijen menyebutkan akan ada pengiriman barang ilegal berupa rokok impor tanpa pita cukai dan smartphone bermerek iPhone melalui truk yang diangkut menggunakan kapal RoRo dengan rute Batam-Sei Pakning,” ujar Anton, Jumat 11 Oktober 2024.
Tim Bea Cukai segera bertindak dan menghentikan truk tersebut di lokasi yang memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat bahwa truk tersebut digunakan untuk menyelundupkan rokok dan smartphone ilegal yang belum memenuhi kewajiban pabean.
Barang-barang tersebut disembunyikan dengan menggunakan metode False Compartment, yaitu penyembunyian di balik dinding palsu yang dipasang di bagian samping bak truk dan dalam dashboard.
“Kami menemukan barang-barang tersebut tersembunyi dengan rapi di balik dinding palsu. Modus ini sering digunakan pada kasus penyelundupan narkotika,” ungkap Anton.
Setelah truk dibawa ke Kantor Bea Cukai Riau untuk pemeriksaan lebih mendalam, petugas berhasil menyita sekitar 17.000 batang rokok bermerek 555 Original dan 109 unit smartphone iPhone dari berbagai tipe. Total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp679.405.000, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp153.408.595.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai jenis penyelundupan. Modus-modus baru seperti penggunaan dinding palsu ini semakin sering kami temukan, sehingga kami harus lebih waspada,” tegas Anton.
Dari kasus ini, dua orang tersangka telah ditetapkan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru. Bea Cukai Riau juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami berharap kasus ini bisa tuntas dan tidak ada lagi peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup Anton.