BERTUAHPOS — Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan kejaksaan untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam praktik pengamanan situs judi online (Judol). Hasbiallah meminta kejaksaan membuktikan apakah benar Budi Arie menerima “jatah 50 persen” dari bisnis ilegal tersebut.
“Apakah saudara Budi Arie benar-benar menerima uang dari praktik judol itu, harus diselidiki dan dibuktikan oleh jaksa,” kata Hasbiallah seperti dilansir dari Inilah.com, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini harus menyentuh semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Ia juga menekankan bahwa praktik judi online sama berbahayanya dengan narkoba dan terorisme karena mengancam masa depan generasi bangsa. “Judol ini bahaya laten. Sama bahayanya dengan narkoba dan terorisme. Negara harus hadir memberantas sampai ke akarnya,” tegas Hasbiallah.
Nama Budi Arie mencuat dalam surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus judi online yang merupakan pegawai Kementerian Kominfo. Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2024.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budi Arie meminta jatah sebesar 50 persen dari keuntungan hasil “pengamanan” situs judol, termasuk pengaturan daftar pemblokiran agar situs tertentu tetap aktif meski melanggar hukum.
Disebutkan pula bahwa Zulkarnaen diperintahkan mencarikan orang untuk menangani data situs, dan memperkenalkan Adhi Kismanto, yang diterima bekerja di Kemenkominfo tanpa gelar sarjana atas permintaan langsung sang menteri.
“Para terdakwa dan pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.
Dalam dakwaan juga diungkap bahwa Zulkarnaen beberapa kali mengklaim kedekatannya dengan Budi Arie untuk meyakinkan rekan-rekannya bahwa aktivitas mereka aman dari jeratan hukum.
Ketika praktik tersebut sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen dikabarkan menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, untuk meminta restu melanjutkan aktivitas ilegal itu. Permintaan tersebut disebut mendapat persetujuan.
Secara keseluruhan, praktik ini melibatkan pengamanan lebih dari 10.000 situs judol, dengan perputaran dana yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan Hasbiallah Ilyas menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.***









