• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

574 Tahanan di Riau Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 Desember 2020
TAHANAN
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebanyak 574 tahanan atau warga binaan di Riau mendapatkan remisi natal dan tahun baru 2021. Remisi ini diberikan khusus kepada narapidana beragama nasrani.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Ibnu Chuldun mengatakan dari 574 warga binaan itu dua diantaranya mendapatkan remisi bebas dari kurungan penjara. Sedangkan 572 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman.

“Tentu warga binaan yang mendapat remisi ini sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Rincinya, warga binaan yang mendapat remisi ini berasal dari 16 lapas yang ada di Riau. Seperti Lapas Pekanbaru dengan 97 orang warga binaan. Lapas ini juga menjadi lapas dengan jumlah napi terbanyak yang mendapatkan remisi.

Kemudian, Rutan Pekanbaru sebanyak 87 orang, Lapas Bengkalis 79 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 72 orang, Lapas Pasir Pengaraian 61 orang, dan Lapas Bagansiapiapi 37 orang.

Selanjutnya, Rutan Dumai ada sebanyak 33 orang, Rutan Siak 30 orang, Rutan Rengat 29 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru 20 orang, Lapas Narkotika Rumbai 11 orang, Lapas dan Tembilahan sebanyak 10 orang.

Sementara untuk dua narapidana yang dinyatakan bebas berasal dari Lapas Pekanbaru dan Rutan Pekanbaru.

“Kita berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Kemudian juga sebagai upaya untuk meningkatkan keimanan,” paparnya.

Kata Ibnu, secara nasional, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Natal kepada 11.699 narapidana. Dimana 195 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Sedangkan berdasarkan data sampai 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 246.017 orang dan 22.246 orang diantaranya beragama Nasrani. (bpc2)

 

Tags: kemenkumhamtanahan riauwarga binaa
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Kemenkumham Ajak Pelaku UMKM di Pekanbaru Daftarkan Merek Produk dan Usaha

...

Read moreDetails
remisi hukuman waisak

2 Napi Buddha Kasus Korupsi di Riau Tak Bisa Dapat Remisi Waisak Karena Tak Bayar Denda

Didemo, Kemenkumham Riau Pastikan Hak Dasar Imigran Terpenuhi

moeldoko ahy

Demokrat: Moeldoko Tak Punya Legal Standing Ajukan Gugatan ke PTUN

Next Post
terawan digugat

Terawan Digugat 5 Organisasi Kesehatan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.