BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) juga tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Kemenkumham soal pengesahan Demokrat versi KLB.
Menurut Zoelva, Moeldoko dan JAM dalam gugatan tersebut masih mengatasnamaKn Ketum dan Sekjen Demokrat. Padahal, kata dia, pemerintah melalui Kemenkumham tidak mengakui KLB Deli Serdang.
“Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang,” kata Zoelva, Rabu 14 Juli 2021, dikutip dari Kompas.com.
Zoelva juga menegaskan tidak ada dasar hukum bagi kubu Moeldoko untuk menggugat Kemenkumham.
“Jadi jelas, tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” kata dia.
Sebelumnya, Demokrat versi KLB menggugat Kemenkumham ke PTUN. Demokrat versi KLB menggugat Kemenkumham yang tidak mengesahkan kepengurusan Moeldoko dan JAM. (bpc4)