BERTUAHPOS.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel usaha budidaya ikan arwana di Pekanbaru milik PT AWL. Sebanyak 271 ekor Arwana Super Red dan Golden yang dilindungi diamankan karena tidak punya izin.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto menegaskan perusahaan tidak mengantongi dokumen izin pemanfaatan. Langkah ini memperkuat komitmen KKP melindungi komoditas perikanan dalam daftar CITES.
“Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES,” ujar Sahono dalam keterangan resminya, Jumat, 10 Juli 2026.
Petugas juga memeriksa 66 kolam aktif dan akuarium milik perusahaan itu. Mereka mendapati 2.914 ekor ikan arwana dari berbagai jenis, termasuk 2.643 ekor Arwana Silver Brazil.
Atas pelanggaran itu, perusahaan terancam sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021. Direktur perusahaan bersikap kooperatif dan menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani sanksi.
“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” tegas Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono.
Kepada petugas, perusahaan berkomitmen segera melengkapi seluruh dokumen perizinan berusaha yang dipersyaratkan. Operasional normal baru akan dilanjutkan setelah seluruh izin terpenuhi.
“Pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI),” tambah Sahono.









