BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Upaya sosialisasi perbankan dan Bank Indonesia (BI) terhadap rupiah sebagai alat transaksi di dalam negeri masih lemah dan tidak menyentuh pada masyarakat hingga lapisan terkecil.
Di desa setiap kabupaten di Riau hampir dominan pedagang enggan menerima koin sebagai alat transaksi. Akibatnya masyarakat juga malas menjaga koin. Maka jangan heran rupiah pecahan koin hanya sebatas jadi bahan mainan, bahkan tergeletak setiap sudut rumah.
Masyarakat dan pedagang tidak pernah tahu kalau menolak koin sebagai alat transaksi bisa berbuntut penjara. Sebagian besar alasan mereka hanya repot dan susah jika menerima koin dari masyarakat yang berbelanja ke warung sebab harus harus nyeberang sungai atau mengendarai berkilo-kilo kendaraan untuk sampai ke bank. Sementara nominal nilai yang ditularkan tidak seberapa.
Ini buka alasan logis memang. Apalagi jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Tapi menjadi logis sebab mereka (masyarakat) tidak pernah tahu kalau ada aturan seperti itu.
“Mesti harus ada sosialisasi masif soal literasi rupiah ke masyarakat kelas bawah. Apalagi kasus seperti ini kan sudah menahun,” kata Pakar Hukum di Riau, Dr. M. Nurul Huda, SH. MH, kepada bertuahpos.com, Selasa, 11 September 2018.
“Mestinya gak boleh. Dalam pasal 33 ayat (2) di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, sudah sangat jelas tertulis orang yang menolak pembayaran dengan mata uang dipidana dalam kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” ujarnya
Pria yang mengajar di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru ini menjelaskan, penolakan pembayaran dengan uang bisa saja dibolehkan dengan beberapa alasan yang sudah tertulis dalam undang-undang. “Penolakan pembayaran dengan uang hanya boleh dilakukan saat terdapat keraguan atas keaslian rupiah itu sendiri,” jelasnya.
Lebih jauh Nurul mengatakan, tidak berjalannya hukum terhadap penolakan uang koin terjadi selama ini dikarenakan ketidaktahuan masyarakat dan tidak adanya yang melapor ke aparat berwajib. “Ini (penolakan uang koin) sudah jelas melanggar hukum. Mesti ada sosialisasi,” pungkasnya. (bpc9)
TIM LIPUTAN
Reporter: bpc2/3/9/11
Penanggungjawab: Muhammad
Pemred: Junaidi
Ikuti terus liputan khusus tentang penolakan transaksi rupiah pecahan koin oleh masyarakat di beberapa daerah di Riau