BERTUAHPOS — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka penghentian sementara atau suspensi atas dua saham emiten, yakni PT Sunson Textile Manufacture Tbk (SSTM) dan PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), mulai sesi I perdagangan hari ini, 13 November 2025.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan pembukaan suspensi ini membuat investor kembali dapat memperdagangkan kedua saham tersebut di pasar reguler maupun pasar tunai.
BEI sebelumnya mengenakan suspensi terhadap MGNA pada 12 November 2025 dan SSTM pada 31 Oktober 2025. Penghentian sementara itu dilakukan karena terjadinya lonjakan harga saham kumulatif yang dinilai terlalu signifikan.
Menurut Yulianto, kebijakan suspensi tersebut merupakan langkah cooling down untuk melindungi investor. “Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.
BEI juga mengimbau seluruh pihak agar selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan emiten guna memastikan perdagangan berjalan transparan dan sehat.***








