• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK Tegaskan Aturan Penagihan — “Tidak Boleh Ada Kekerasan dan Intimidasi”

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
24 April 2025
OJK Tegaskan Aturan Penagihan — “Tidak Boleh Ada Kekerasan dan Intimidasi”. OJK Limpahkan Kasus Saham Gorengan SWAT ke Kejaksaan, Transaksi Semu Terjadi pada 2018
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa segala bentuk penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui pihak ketiga seperti debt collector, wajib mematuhi ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen yang berlaku. Penarikan kendaraan secara paksa, intimidasi, dan penggunaan kekerasan dinyatakan sebagai tindakan yang melawan hukum.

Hal ini disampaikan OJK dalam keterangannya resminya, sebagaimana diterima Bertuahpos,  pada Kamis, 24 April 2025, merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam peraturan tersebut, OJK mengatur bahwa perusahaan jasa keuangan wajib memperlakukan konsumen secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Prinsip utama yang harus dijalankan meliputi keterbukaan informasi, tanggung jawab, keadilan dan kesetaraan, serta kepatuhan terhadap hukum.

Adapun tata cara penagihan yang dibenarkan oleh OJK, berdasarkan Pasal 60–62 POJK 22/2023, antara lain:

  • Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi serta memahami hukum dan etika penagihan.
  • Petugas wajib menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia yang sah, serta identitas resmi.
  • Proses penagihan dilarang dilakukan dengan cara yang mengintimidasi, mengancam, menggunakan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis.
  • Penagihan hanya diperbolehkan pada waktu dan tempat yang wajar, yakni Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, dan tidak boleh melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.
  • Jika konsumen merasa terganggu atau terancam, mereka berhak menolak dan melaporkannya kepada OJK atau pihak kepolisian.

OJK menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen merupakan pondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Melalui prinsip strike the right balance, OJK mendorong agar perlindungan konsumen berjalan seimbang dengan pertumbuhan sektor keuangan.

Lebih lanjut, OJK menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh debt collector dan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme berkedok penagihan utang.

“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penagihan, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Call Center 157 dan email resmi di konsumen@ojk.go.id. OJK juga mengimbau semua pelaku usaha jasa keuangan untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memperhatikan hak-hak konsumen secara serius,” bunyi ketentuan itu.***

Tags: finansialOjk
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi
Teknologi

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

...

Read moreDetails
Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Foto grafis: Bertuahpos

OJK Buka Ruang Perluasan Dana Pensiun di Tengah Bonus Demografi

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

Next Post
BEI Pantau Ketat Saham NETV, BIKE, dan MEJA karena Aktivitas Perdagangan Tidak Wajar

BEI Pantau Ketat Saham NETV, BIKE, dan MEJA karena Aktivitas Perdagangan Tidak Wajar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.