OJK tengah mempersiapkan dua bank syariah yang kemungkinan akan spin off dalam waktu dekat. Tahun ini, otoritas tersebut menargetkan paling tidak lima bank syariah skala nasional akan hadir.
BERTUAHPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan muncul dua bank syariah baru hasil spin off unit usaha syariah (UUS) dari bank konvensional. Kedua bank ini disebut memiliki skala aset yang mendekati PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), dan diproyeksikan menjadi kekuatan baru di industri perbankan syariah nasional.
“Kami tidak akan umumkan dulu, tetapi sudah jelas kandidatnya ada. Persyaratan yang ditetapkan oleh P2SK sudah terlihat,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam media gathering, Rabu (4/6/2025).
Dian menjelaskan, amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mewajibkan bank konvensional yang memiliki UUS untuk melakukan pemisahan dan membentuk entitas bank umum syariah, setelah memenuhi syarat tertentu dari OJK. Jika spin off saja dianggap belum cukup memperkuat daya saing, OJK bahkan siap mendorong terjadinya merger antar bank syariah untuk mempercepat konsolidasi industri.
“Kalau spin off tidak cukup memberikan daya dorong, kami akan dorong merger bank umum syariah atau UUS dengan pihak lain,” tegasnya.
Lebih jauh, OJK menargetkan Indonesia memiliki dua hingga tiga bank syariah besar dalam jangka menengah, dan setidaknya lima bank syariah skala nasional dalam jangka panjang. Hal ini penting agar industri keuangan syariah lebih kuat dan inklusif.
Untuk mendukung itu, OJK juga akan membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah yang melibatkan internal OJK dan pihak eksternal, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), akademisi, dan praktisi. Komite ini bertugas memperkuat kinerja dan inovasi produk keuangan syariah agar lebih mencerminkan prinsip-prinsip syariah secara menyeluruh.
Spin Off Massal di Industri Asuransi
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, sebelumnya juga menegaskan bahwa OJK tengah memperkuat industri keuangan syariah secara menyeluruh. Selain perbankan, sebanyak 70 perusahaan asuransi juga siap melakukan spin off menjadi entitas asuransi syariah pada 2025–2026.
“Kita memang melihat adanya anomali, di mana literasi keuangan syariah cukup tinggi, sekitar 40%, tetapi inklusinya hanya 12%. Ini yang ingin kita dorong,” ujar Mahendra dalam Sarasehan Ekonomi Islam Indonesia, Kamis, 15 Mei 2025.
Menurutnya, penguatan industri syariah ini tidak hanya fokus pada aspek kelembagaan, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang selama ini masih terbatas.
Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap perbankan dan industri keuangan syariah di Indonesia mampu berkembang pesat dan menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.***









