BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian warning kepala daerah agar sesegera mungkin salurkan bantuan sosial (Bansos) dan dana jaring pengaman sosial.
Inmendagri Nomor: 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat, sudah memuat secara khusus agar setiap kepala daerah mempercepat proses penyaluran Bansos.
Dalam pedoman itu dijelaskan bahwa setiap Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Jika ada kebutuhan tambahan, maka perlu dilakukan beberapa hal Pertama, dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial.
Kedua, tata cara rasionalisasi dan atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 4 dan Pasal 5 Permendagri Nomor: 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Permendagri Nomor: 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.
Sementara itu, terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Mendagri meminta para kepala daerah untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa.
Selain itu juga dilakukan pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (bpc2)