BERTUAHPOS – Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sepanjang pekan kedua Maret 2026 menunjukkan tren melemah tajam.
Dalam kurun waktu enam hari perdagangan, harga emas Antam tercatat anjlok kumulatif Rp97.000 hingga kembali turun di bawah level psikologis Rp3 juta per gram.
Berdasarkan data resmi laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Sabtu, 14 Maret 2026, berada di posisi Rp2.997.000 per gram.
Penurunan ini sekaligus mengakhiri fase harga emas yang sebelumnya sempat bertahan di atas Rp3 juta per gram dan menjadi sinyal koreksi signifikan di pasar logam mulia domestik.
Pelemahan harga sebenarnya sudah terjadi sejak awal pekan. Pada Senin, 9 Maret 2026, harga emas langsung merosot Rp55.000 ke level Rp3.004.000 per gram.
Meski sempat menunjukkan pemulihan tipis pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan kenaikan Rp8.000 menjadi Rp3.047.000 per gram, tren positif tersebut tidak bertahan lama.
Harga emas bahkan sempat melonjak Rp40.000 pada Rabu, 11 Maret 2026 hingga menyentuh Rp3.087.000 per gram.
Namun sehari kemudian, Kamis, 12 Maret 2026, harga kembali terjun bebas Rp45.000 ke posisi Rp3.042.000 per gram, menandai awal tekanan jual yang lebih kuat.
Tekanan berlanjut pada Jumat, 13 Maret 2026, ketika harga emas kembali ambles Rp21.000 menjadi Rp3.021.000 per gram.
Penurunan beruntun akhirnya berlanjut pada Sabtu, 14 Maret dengan koreksi tambahan Rp24.000 yang membawa harga emas Antam turun ke Rp2.997.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan tajam.
Pada hari yang sama, harga buyback tercatat turun Rp34.000 menjadi Rp2.749.000 per gram, mencerminkan pelemahan permintaan sekaligus penyesuaian pasar terhadap dinamika global.
Dalam transaksi emas batangan, pemerintah tetap memberlakukan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, serta disertai bukti potong pajak pada setiap transaksi.
Adapun rincian harga emas Antam per Sabtu (14/3/2026) tercatat sebagai berikut: pecahan 0,5 gram Rp1.548.500, 1 gram Rp2.997.000, 2 gram Rp5.934.000, 3 gram Rp8.876.000, 5 gram Rp14.760.000, 10 gram Rp29.465.000, 25 gram Rp73.537.000, 50 gram Rp146.995.000, 100 gram Rp293.912.000, 250 gram Rp734.515.000, 500 gram Rp1.468.820.000, dan 1.000 gram Rp2.937.600.000, belum termasuk pajak.***









