BERTUAHPOS — Meski data pribadi masyarakat dijamin aman, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa aktivitas keuangan secara menyeluruh akan tetap terpantau di Payment ID.
Aktivitas transaksi tersebut mulai dari pendapatan hingga transaksi belanja menggunakan tabungan bank, kartu kredit, e-wallet, hingga pinjaman online (Pinjol).
“BI tidak akan masuk ke ruang privasi, meskipun Payment ID dapat memantau semua aktivitas keuangan,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono.
Dia menyebut, Bank Indonesia tidak akan membuka data konsumen tanpa persetujuan pemilik. “Semua pihak harus patuh pada undang-undang yang berlaku. Tidak ada data konsumen yang diakses tanpa persetujuan,” ujarnya.
Bank Indonesia rencananya akan meluncurkan sistem transaksi digital itu pada 17 Agustus 2025, atau bertepatan dengan hari Kemerdekaan RI ke 95. Payment ID diklaim akan lebih baik dibanding sistem transaksi digital yang sudah ada.
Penggiat digital, MS Adiputra, mengingatkan bahwa implementasi Payment ID harus berbasis transparansi dan persetujuan eksplisit (private consent based).
Hal ini, kata dia, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). “Wajar jika publik khawatir, karena selama ini kasus kebocoran data pribadi bahkan membobol sistem yang dibangun pemerintah,” katanya.
Oleh sebab itu, Adi menyarankan agar Bank Indonesia melengkapi sistem dengan enkripsi tingkat tinggi dan autentikasi dua faktor untuk mengakses data keuangan.
Data pribadi hanya boleh diakses otoritas berwenang dengan izin pemilik data, misalnya melalui notifikasi real time via ponsel. Menurutnya, juga perlu audit independen rutin oleh pihak ketiga penting untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP.
BI diminta membatasi cakupan data yang dikumpulkan hanya untuk keperluan tertentu, seperti penyaluran bantuan sosial (bansos), dan menerapkan mekanisme penghapusan data otomatis setelah masa retensi berakhir.
Selain itu, kata dia, BI perlu independen dalam mengoperasikan Payment ID. Pengawasan sistem perlu melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi, pakar privasi, perwakilan masyarakat sipil, dan lembaga perlindungan data pribadi.***









