BERTUAHPOS.COM — Tidak semua jenis kredit UMKM bisa diputihkan, jika merujuk pada PP Nomor 47 Tahun 2024 yang telah diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan kata lain, aturan tersebut tetap memberlakukan syarat dan ketentuan khusus agar kredit tersebut bisa dihapuskan.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 47 Tahun 2024, dijelaskan bahwa jenis kredit yang bisa dihapus yakni kredit dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM, melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet. Kebijakan penghapusan piutang macet ini berlaku selama enam bulan sejak PP ini diberlakukan.
Kedua, kredit dari pemerintah kepada UMKM, harus melalui penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak piutang negara macet. Sedangkan dalam Pasal 6 disebutkan, bahwa setelah dilakukan hapus buku, penghapustagihan baru dapat dilakukan pada beberapa jenis kredit, yakni:
- Kredit Program Pemerintah yang Sudah Berakhir: Kredit atau pembiayaan UMKM yang dibiayai dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan programnya sudah selesai saat PP 47/2024 berlaku.
- Kredit Non-Program Pemerintah: Kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang menggunakan dana dari Bank atau lembaga keuangan non-Bank BUMN terkait.
- Kredit Akibat Bencana Alam: Kredit atau pembiayaan UMKM yang terdampak bencana alam seperti gempa, likuifaksi, atau bencana lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, piutang yang dapat dihapus harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain nilai pokok piutang maksimal Rp500 juta per debitur, sudah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP ini berlaku, bukan kredit yang dijamin asuransi, dan tidak memiliki agunan atau agunannya tidak bisa dijual.
PP ini juga mencakup penghapusan piutang negara macet yang berasal dari sumber pembiayaan non-perbankan. Penghapusan dilakukan terhadap utang yang disalurkan melalui Badan Layanan Umum untuk penguatan modal UMKM, koperasi, serta utang dari program APBN seperti pinjaman luar negeri dan two step loan.
Penghapusan ini mencakup utang dengan nilai maksimal Rp300 juta untuk perorangan dan Rp500 juta untuk badan usaha.
Selain itu, kredit program untuk beberapa kelompok penerima seperti petani proyek perkebunan dan koperasi listrik pedesaan juga masuk dalam piutang yang dapat dihapuskan, dengan syarat utang berusia minimal 10 tahun dan sudah dilakukan upaya penagihan.***