BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 199, dari peredaran.
Langkah ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif sejak 1 Desember 2023.
“Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam,” seperti dilansir dari laman resmi BI, Sabtu, 2 Desember 2023.
Dijelaskan, sejak tanggal tersebut, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini mengingat pentingnya penyesuaian dengan kondisi ekonomi dan teknologi terkini.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang Rupiah logam tersebut, BI memberikan periode penukaran mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.
Proses penukaran dapat dilakukan di Bank Umum dengan nilai nominal yang sama sesuai dengan yang tertera pada uang logam yang dicabut.
Selain di Bank Umum, layanan penukaran juga tersedia di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR, diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Informasi terkait jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia dapat ditemukan melalui aplikasi tersebut.
Penggantian uang Rupiah logam yang lusuh, cacat, atau rusak mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.
Jika fisik uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, akan diberikan penggantian sesuai nilai nominal.
Namun, jika fisik uang sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan.***