• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 17, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bank Dipungut Iuran 0,03% dari Aset Mulai Tahun Depan.

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Desember 2013
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM,Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menarik iuran sebesar 0,03% dari aset perusahaan jasa keuangan tahun depan. Ketetapan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tinggal menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY).

“PP-nya sudah kita bahas bersama dengan kementerian dan lembaga terkait dan kita baru saja rapat dengan sekretariat negara dan diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat, secepatnya,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Dia menjelaskan, besaran iuran tersebut nantinya tidak hanya diberlakukan untuk perbankan tetapi seluruh industri jasa keuangan lainnya seperti pasar modal dan lain-lain.

Untuk perbankan, di tahun 2013-2014, iuran yang akan ditarik sebesar 0,03% dari total aset. Kemudian di tahun 2015 sampai seterusnya, iuran tersebut akan menjadi 0,045%.

“Nanti penarikannya bertahap. Untuk pertama kali 0,03% dulu untuk bank,” ujar dia.

Rahmat mengaku, ketetapan iuran ini sudah disosialisasikan kepada seluruh industri keuangan dan mendapat dukungan positif.

“Saya kira semua mendukung, kita sudah bicara dengan industri. Itu sejak lama semua mendukung pungutan,” kata Rahmat.
Berdasarkan catatan detikFinance, terdapat 6 bagian pungutan yang disiapkan OJK. Untuk Bank Umum, BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya yaitu Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dalam satu tahun besaran pungutan sekitar 0,03-0,06% dari aset.

Pungutan OJK ini belum berlaku 100% pada masa transisi. Skema pembayaran pungutan ini, pada tahun 2013 dibayar 50%, tahun 2014 sebesar 75%, barulah pada tahun 2015 pembayaran pungutan dilakukan 100%.

Selain sektor yang disebutkan di atas, terdapat sektor lain yang memiliki pungutan yang berbeda-beda, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek yang besaran pungutannya sekitar 7,5-15% dari pendapatan usaha.

Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadminitrasikan Rekening nasabah dikenakan besaran sekitar 0,015-0,03% dari aset. Bank Kustodian yang melakukan aktivitas terkait pengelolaan investasi sebesar 0,5% dari imbalan jasa kustodian.

Emiten dan Perusahaan Publik dengan kategori perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp 10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 50-100 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 5-10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 25-50 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 1-5 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 17,5-35 juta, dan perusahaan dengan jumlah aset kurang Rp 1 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 7,5-15 juta.

Agen penjual efek reksa dana dikenakan Rp 50-100 juta per tahun per perusahaan. Sementara penasihat investasi dikenakan pungutan Rp 2,5-5 juta per perusahaan atau Rp 250-500 ribu per orang.

Masih banyak sektor yang memiliki pungutan yang berbeda-beda. Namun, bagi pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran pungutan dikenakan sanksi denda berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayarkan dan maksimal 24 bulan.(detik.com)
 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pertamina Mengerahkan Sejumlah Upaya Percepat Pemulihan Layanan BBM di Bali
Nasional

Pertamina Patra Niaga Percepat Pemulihan Layanan BBM di Bali, Termasuk Penguatan Pasokan hingga 57,9 Juta Liter

...

Read moreDetails
Inilah 4 Tempat Wisata di Lembang Bandung yang Hits dan Favorit Wisatawan

Inilah 4 Tempat Wisata di Lembang Bandung yang Hits dan Favorit Wisatawan

Inilah 4 Peeling Gel Terbaik, Bikin Lembap dan Wajah Cerah

Inilah 4 Peeling Gel Terbaik, Bikin Lembap dan Wajah Cerah

5 Rekomendasi Sepatu Puma untuk Sekolah dengan Mayoritas Warna Hitam

6 Rekomendasi Sepatu Puma untuk Sekolah dengan Mayoritas Warna Hitam

OPPO A7 Pro 5G Harga dan Spesifikasi, Bawa Fitur SuperCool VS dan Baterai Jumbo

OPPO A7 Pro 5G Harga dan Spesifikasi, Bawa Fitur SuperCool VS dan Baterai Jumbo

Honda Activa 110, Punya Fitur Anti Maling dan Answer Back, Segini Harganya!

Honda Activa 110, Punya Fitur Anti Maling dan Answer Back, Segini Harganya!

Next Post

Pemasangan RFID akan Dilakukan di Komplek Perumahan dan Mal.

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.