BERTUAHPOS.COM — Pasar kelapa sawit nasional sejatinya tengah menanti kepastian baru terkait harga TBS, seiring pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme ekspor lebih ketat.
Hal ini disampaikan oleh Ekonom Senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, kepada Bertuahpos, Senin, 8 Juni, 2026. Menurutnya, kebijakan ini harusnya menempatkan transparansi penetapan harga TBS sebagai fondasi utama. “Agar daya saing komoditas unggulan Indonesia tetap terjaga di kancah global,” ujarnya.
Artinya, menurut Dahlan, tanpa formula penetapan harga yang jelas dan terukur, kepercayaan pembeli internasional bisa runtuh seketika. Ia melihat bahwa inti dari regulasi terbaru ini adalah penerapan prinsip kewajaran harga atau Arm’s Length Principle (ALP) untuk mencegah praktik manipulasi antarpihak berafiliasi.
Oleh sebab itu, kata dia, metode terbaik dalam menentukan harga TBS yang adil adalah menyandingkan transaksi domestik dengan patokan bursa komoditas global kredibel seperti Rotterdam atau Malaysia Derivatives Exchange melalui pendekatan Comparable Uncontrolled Price (CUP).
“Langkah ini memastikan angka yang ditetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) lahir dari realitas pasar yang terverifikasi, bukan sekadar diskresi birokrasi semata,” tambahnya.
Perhitungan margin keuntungan bagi BUMN ekspor juga wajib menggunakan metode cost-plus berbasis biaya layanan riil yang dapat diaudit secara independen oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Dahlan, sistem digital terintegrasi Single Window harus mendukung proses audit ini secara real-time agar istilah “harga wajar” tidak hanya menjadi slogan kosong tanpa substansi.
Sementara itu, bagi para pembeli internasional, kepastian fluktuasi harga TBS merupakan prasyarat mutlak dalam manajemen risiko rantai pasok mereka untuk mengelola kontrak jangka panjang.
“Mereka mengandalkan instrumen keuangan seperti kontrak berjangka dan lindung nilai (hedging) yang seluruhnya bertumpu pada prediktabilitas formula harga yang ditawarkan penjual,” jelas dosen dari Universitas Riau itu.
Jika formula harga TBS yang ditetapkan PT DSI bersifat kaku, tidak transparan, atau gagal mencerminkan volatilitas pasar riil, maka pembeli luar negeri akan menghadapi risiko kerugian yang sangat tinggi.
Dia menyebut, konsekuensi fatal dari ketidakpastian ini meliputi penurunan volume perdagangan, penundaan kontrak besar-besaran, hingga perpindahan mitra dagang ke negara pemasok lain yang lebih dapat diprediksi.
Oleh karena itu, pemerintah dan pelaku industri harus memandang transparansi formula harga TBS yang dapat diprediksi secara matematis, sebagai investasi diplomatik-ekonomi yang sama pentingnya dengan regulasi itu sendiri.
“Sinergi kuat antara aturan yang tegas dan eksekusi lapangan akan menjamin posisi strategis minyak sawit Indonesia di masa depan,” ucap Dahlan.









