BERTUAHPOS.COM — Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang mengatur berbagai komponen biaya dalam ekosistem digital, termasuk biaya logistik di platform e-commerce, ditargetkan terbit sebelum akhir Mei 2026 setelah proses harmonisasi selesai. Regulasi ini hadir sebagai respons nyata pemerintah atas keluhan pelaku usaha kecil yang selama ini terbebani tarif platform digital yang terus meningkat.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, rancangan beleid tersebut kini sudah memasuki tahap akhir dan sedang diajukan ke Sekretariat Negara untuk memperoleh izin prinsip Presiden. Ia memastikan regulasi ini tidak akan berbenturan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang tengah disiapkan Kementerian Perdagangan.
“Itu [Permen UMKM] sudah selesai harmonisasi. Sekarang sedang kita kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip, untuk diundangkan. Nah jadi, paling nggak sebelum akhir Mei kita harus sudah selesai ya,” kata Temmy kepada awak media Selasa, 5 Mei 2026.
Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi aktif untuk memastikan kedua regulasi berjalan seiring tanpa saling tumpang tindih. Temmy menegaskan substansi yang diatur dalam Permen UMKM akan diakomodasi juga dalam revisi Permendag sebagai referensi bersama.
Meski belum merinci seluruh substansi aturan, Temmy memberi sinyal bahwa fokus utama regulasi ini adalah menuntaskan komponen biaya yang selama ini memberatkan pelaku usaha kecil di platform digital. Pemerintah juga berencana menggelar pertemuan langsung dengan perwakilan platform e-commerce untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif.
“Kami sudah bersepakat bahwa apa yang diatur di dalam permen UMKM akan diakomodir juga di Permendag mereka. Bahkan akan menjadikan referensi. Tapi ini kita masih menunggu. Ini masih proses drafting ya, uji publik. Nanti kan pasti akan ada perkembangan. Tapi yang pasti kita sudah bersepakat, tidak akan saling bersinggungan,” ujarnya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan inisiatif penyusunan regulasi ini lahir dari berbagai aspirasi dan keluhan pelaku usaha yang merasakan tekanan akibat meningkatnya beban tarif platform digital. Ia menegaskan kondisi tersebut berpotensi menggerus daya saing UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem e-commerce nasional.
Regulasi ini kini memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait agar implementasinya berjalan efektif. Pemerintah berkomitmen menerbitkan aturan ini sesegera mungkin sebagai langkah konkret melindungi jutaan pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada platform digital.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Maman.[]








