• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Permen UMKM Ditergetkan Terbit Sebelum Akhir Mei 2026, Apa Isinya?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
6 Mei 2026
Permen UMKM Ditergetkan Terbit Sebelum Akhir Mei 2026, Apa Isinya?

Usaha budidaya ulat magot skala UMKM | Foto: Bertuahpos / Melba Ferry.

182
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang mengatur berbagai komponen biaya dalam ekosistem digital, termasuk biaya logistik di platform e-commerce, ditargetkan terbit sebelum akhir Mei 2026 setelah proses harmonisasi selesai. Regulasi ini hadir sebagai respons nyata pemerintah atas keluhan pelaku usaha kecil yang selama ini terbebani tarif platform digital yang terus meningkat.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, rancangan beleid tersebut kini sudah memasuki tahap akhir dan sedang diajukan ke Sekretariat Negara untuk memperoleh izin prinsip Presiden. Ia memastikan regulasi ini tidak akan berbenturan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang tengah disiapkan Kementerian Perdagangan.

“Itu [Permen UMKM] sudah selesai harmonisasi. Sekarang sedang kita kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip, untuk diundangkan. Nah jadi, paling nggak sebelum akhir Mei kita harus sudah selesai ya,” kata Temmy kepada awak media Selasa, 5 Mei 2026.

Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi aktif untuk memastikan kedua regulasi berjalan seiring tanpa saling tumpang tindih. Temmy menegaskan substansi yang diatur dalam Permen UMKM akan diakomodasi juga dalam revisi Permendag sebagai referensi bersama.

Meski belum merinci seluruh substansi aturan, Temmy memberi sinyal bahwa fokus utama regulasi ini adalah menuntaskan komponen biaya yang selama ini memberatkan pelaku usaha kecil di platform digital. Pemerintah juga berencana menggelar pertemuan langsung dengan perwakilan platform e-commerce untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif.

“Kami sudah bersepakat bahwa apa yang diatur di dalam permen UMKM akan diakomodir juga di Permendag mereka. Bahkan akan menjadikan referensi. Tapi ini kita masih menunggu. Ini masih proses drafting ya, uji publik. Nanti kan pasti akan ada perkembangan. Tapi yang pasti kita sudah bersepakat, tidak akan saling bersinggungan,” ujarnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan inisiatif penyusunan regulasi ini lahir dari berbagai aspirasi dan keluhan pelaku usaha yang merasakan tekanan akibat meningkatnya beban tarif platform digital. Ia menegaskan kondisi tersebut berpotensi menggerus daya saing UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem e-commerce nasional.

Regulasi ini kini memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait agar implementasinya berjalan efektif. Pemerintah berkomitmen menerbitkan aturan ini sesegera mungkin sebagai langkah konkret melindungi jutaan pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada platform digital.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Maman.[]

Tags: nasionalpemerintahanregulasiUMKM
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Ekonomi

Naik Rp214,7 Miliar, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,2 Triliun

...

Read moreDetails
APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

Mahasiswa Doktoral FEB UNRI Pelajari Manajemen UMKM di Melaka Malaysia

Mahasiswa Doktoral FEB UNRI Pelajari Manajemen UMKM di Melaka Malaysia

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Petugas Disulitkan dengan Kendala Ini saat Atasi Karhutla Kerumutan

Petugas Disulitkan dengan Kendala Ini saat Atasi Karhutla Kerumutan

Next Post
Agar Susu Sapi Lancar Setelah Melahirkan, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Peternak

Agar Susu Sapi Lancar Setelah Melahirkan, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Peternak

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.