BERTUAHPOS.COM — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa tengah merancang formulasi bea keluar guna memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekspor batu bara secara nasional. Langkah ini bertujuan memangkas celah manipulasi harga hingga pengiriman ilegal yang selama ini merugikan pendapatan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa prioritas utama kebijakan ini bukanlah sekadar mengejar setoran, melainkan penguatan pengawasan fisik di pelabuhan. “Jadi saya mau hantam under invoicing sama ekspor ilegal,” tegas Purbaya saat memberikan keterangan di kantor Kemenkeu, Jakarta, 21 April 2026.
Melalui penerapan tarif baru, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki otoritas penuh untuk memeriksa setiap kargo ekspor batu bara sebelum kapal meninggalkan dermaga. Sebelumnya, petugas sering terkendala masuk ke area kapal karena komoditas ini belum masuk dalam kategori barang kena pajak tertentu secara operasional.
Pemerintah juga telah mengusulkan besaran tarif kepada Kementerian ESDM guna menemukan angka ideal yang tidak membebani pelaku usaha. Purbaya tidak mempermasalahkan apabila nilai tarif yang disepakati nantinya tergolong kecil asalkan fungsi pengawasan Bea Cukai tetap berjalan maksimal.
Kepastian hukum melalui instrumen bea keluar ini akan menutup ruang bagi praktik penyelundupan yang selama ini sulit terkendali di jalur ekspor batu bara. “Jadi underinvoicing udah enggak bisa terjadi lagi atau penyelundupan, segala macam. Udah semakin kecil peluangnya. Sebelumnya kan tidak terkendali,” terang Purbaya.
Selain emas hitam, Kementerian ESDM bersama otoritas fiskal tengah meninjau beberapa komoditas unggulan lain yang potensial terkena aturan serupa. Transformasi regulasi sejak penerapan UU Cipta Kerja kini mengategorikan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang dapat dipungut PPN.
Implementasi aturan ini juga memungkinkan eksportir mengajukan restitusi pajak apabila masukan lebih besar daripada pajak keluaran yang berlaku. Skema ini menjamin keadilan bagi perusahaan tambang yang patuh sambil tetap mempersempit ruang gerak bagi oknum pelanggar aturan.
Langkah berani pemerintah ini memastikan setiap ton hasil tambang yang keluar dari wilayah kedaulatan Indonesia tercatat secara transparan dan akurat. Keberhasilan pengawasan ekspor batu bara secara ketat akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi stabilitas ekonomi serta kedaulatan sumber daya alam nasional.
“Jadi saya mau hantam under invoicing sama ekspor ilegal. Sebelumnya Bea Cukai enggak bisa masuk. Barangnya sudah berangkat baru dikasih surat pemberitahuan, barangnya sudah jauh. Kenapa bisa begitu? Karena itu bukan barang kena pajak. Jadi kami enggak bisa masuk katanya,” katanya.[]









