BERTUAHPOS.COM — Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fauzi mendorong obligasi daerah sebagai terobosan pembiayaan di tengah keterbatasan fiskal pusat dan daerah.
Menurutnya, ekosistem yang kuat dinilai penting agar instrumen ini benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan masyarakat.
Oleh sebab itu, kerangka hukum obligasi daerah sebenarnya sudah disiapkan sejak 15 tahun lalu. Regulasi tersebut mencakup Undang-Undang Pasar Modal, peraturan OJK, Bursa Efek, hingga aturan di tingkat pusat.
“Kita perlu terobosan dan inovasi, salah satunya dengan obligasi daerah. Maka perlu ekosistem yang kuat karena ini sangat diperlukan di tengah kondisi keuangan daerah yang selama ini sering menjadi keluhan,” ujar Hasan Fauzi saat berada di Pekanbaru, Senin, 20 Juli 2026.
Saat ini, OJK melihat bahwa Indonesia masih dalam fase pembangunan yang membutuhkan pembiayaan besar. Namun, fiskal pemerintah pusat dan daerah menghadapi keterbatasan yang signifikan.
Pasar modal telah menyediakan instrumen obligasi dan sukuk daerah yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun daerah yang menerbitkan obligasi atau sukuk.
“Kerangkanya sudah lama disiapkan semua, 15 tahun lalu. Tapi perlu terobosan karena ada elemen yang belum lengkap. Kami berharap ada kelengkapan di UU terkait dengan berbagai insentif yang menyertai, kepastian hukum, dan kepastian investasi,” tegas Hasan Fauzi.
Penerbitan obligasi daerah memerlukan pemahaman yang sama di antara para kepala daerah. Instrumen ini harus disiapkan secara matang agar ekosistemnya benar-benar bermanfaat.
“Yang terpenting ada pertimbangan antara kelayakan proyek dengan kemampuan pengembalian dana. Daerah harus siap dari sisi tata kelola dan akuntabilitas,” kata Hasan Fauzi.









