BERTUAHPOS.COM — Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 menandai babak baru dalam tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Seluruh ekspor kelapa sawit diarahkan melalui satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai satu-satunya perantara ekspor yang ditunjuk negara.
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan prosedural, melainkan bentuk intervensi negara yang masif untuk membendung kebocoran devisa akibat asimetri informasi dan praktik under invoicing yang selama ini mengalirkan kekayaan nasional ke rekening asing.
“Niat dari kebijakan ini mulia, tapi penunjukan satu BUMN sebagai perantara tunggal berpotensi menciptakan monopoli negara, yang justru bisa menurunkan efisiensi pasar dan merugikan petani sawit dalam jangka panjang,” kata Ekonom Senior Universitas Riau Dahlan Tampubolon, kepada Bertuahpos, Minggu, 7 Juni 2026.
Dahlan menjelaskan, jantung dari kebijakan tata kelola ekspor komoditas ini terletak pada mekanisme penetapan harga yang harus mengacu pada Arm’s Length Principle (ALP), standar internasional untuk mencegah manipulasi harga antar-pihak yang berafiliasi.
Metode terbaik yang bisa digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP), yakni menyandingkan harga transaksi domestik dengan patokan bursa komoditas global yang kredibel seperti Rotterdam atau Malaysia Derivatives Exchange.
“Margin keuntungan BUMN Ekspor harus dihitung secara transparan menggunakan cost-plus method berbasis biaya layanan riil yang dapat diaudit, bukan angka yang ditetapkan sepihak. Tanpa mekanisme ini, harga wajar hanya akan menjadi slogan tanpa substansi,” tegasnya.
Dahlan mengingatkan bahwa bagi pembeli internasional, kepastian harga adalah prasyarat manajemen risiko rantai pasok, bukan sekadar preferensi.
Mereka mengelola kontrak jangka panjang dengan instrumen keuangan seperti forward contracts dan hedging yang semuanya berpijak pada prediktabilitas formula harga.
Jika formula harga yang ditetapkan PT DSI bersifat kaku, tidak transparan, atau tidak mencerminkan volatilitas pasar riil, pembeli luar negeri akan dihadapkan pada risiko harga yang tinggi.
Konsekuensinya bisa fatal, mulai dari penurunan volume perdagangan, penundaan kontrak, hingga perpindahan ke pemasok dari negara lain yang lebih dapat diprediksi.
Di antara semua aktor dalam rantai pasok sawit, petani swadaya menjadi kelompok paling rentan dalam kebijakan tata kelola ekspor komoditas ini.
Berdasarkan Asymmetric Information Theory, mereka berada di ujung rantai informasi tanpa akses ke data pasar global, tanpa tim hukum, dan tanpa kekuatan negosiasi yang sebanding dengan korporasi besar.
“Ancaman nyata yang perlu diwaspadai adalah mekanisme back-shifting cost. Jika PT DSI mematok margin tinggi atau tidak efisien, korporasi hampir pasti membebankan selisih biaya itu kepada petani melalui penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat tapak,” jelasnya.
Dahlan menilai, PP Nomor 24 Tahun 2026 memang mencerminkan semangat resource nationalism yang secara makroekonomi memiliki legitimasi kuat untuk membendung kebocoran finansial struktural.
Namun kesan bahwa pemerintah masih menunda penjelasan rinci tentang mekanisme harga menciptakan ketidakpastian hukum yang tinggi di mata pelaku usaha.
“Ketertutupan ini dapat dibaca melalui lensa Bureaucratic Inertia Theory, pemerintah tampaknya mendahulukan payung hukum makro sebelum merumuskan aturan teknis yang kompleks. Jika formula harga tidak segera diperjelas, pasar akan merespons dengan cara yang paling mereka bisa, yakni menahan diri,” ujar Dahlan.
Untuk pemerintah pusat dan daerah, Dahlan mendesak agar segera diterbitkan Peraturan Menteri turunan yang secara eksplisit membatasi margin BUMN Ekspor pada angka rendah dan tunggal, idealnya di bawah 1-2% yang dapat diaudit.
Pemerintah daerah juga wajib memperketat pengawasan melalui Tim Penetapan Harga TBS Provinsi agar Pabrik Kelapa Sawit tidak memanfaatkan kebijakan ini sebagai dalih memotong harga beli petani.
“Integrasi digital mutlak diperlukan. Buka dasbor harga ekspor PT DSI yang dapat diakses publik secara real-time karena transparansi ini adalah tameng paling efektif melawan penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Bagi petani sawit, Dahlan menyarankan agar segera mengkonsolidasikan kebun swadaya ke dalam koperasi legal yang tersertifikasi ISPO atau RSPO sebagai satu-satunya mekanisme yang memberi posisi tawar institusional yang sah.
Dengan payung kelembagaan ini, petani dapat membangun kemitraan strategis langsung dengan PT DSI, memotong rantai tengkulak, dan turut mengaudit secara sosial kepatuhan pemerintah dalam menetapkan harga TBS yang adil.
Dahlan menegaskan kebijakan tata kelola ekspor komoditas satu pintu memiliki visi mulia untuk memastikan devisa hasil ekspor benar-benar kembali bagi kemakmuran rakyat.
Namun visi itu hanya akan terwujud jika BUMN yang ditunjuk dikelola dengan integritas penuh, mekanisme pengawasan independen, dan transparansi data yang tidak dapat ditawar demi kesejahteraan petani kelapa sawit yang merata di seluruh pelosok negeri.









