BERTUAHPOS.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak cepat dengan memanggil para seller dan platform e-commerce besar seperti TikTok Shop, Shopee, dan Blibli pada Selasa, 26 Mei 2026, untuk membahas percepatan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Senin, 25 Mei 2026. “Besok saya ketemu dengan seller, kemudian dengan platform — kita minta ada komitmen bareng-bareng lah ya, kita selesaikan,” ujarnya kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Budi menjelaskan proses harmonisasi revisi aturan perdagangan sistem elektronik ini masih berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. “E-commerce itu harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini — harmonisasi kan baru berapa kali,” kata Budi optimistis.
Ia menegaskan revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik ini tidak hanya menyasar kepentingan platform digital semata, tetapi harus mampu menjaga keseimbangan seluruh ekosistem perdagangan daring secara menyeluruh.
“Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen — jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi,” tegasnya.
Di sisi lain, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga tengah merampungkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang berkaitan erat dengan ekosistem perdagangan sistem elektronik nasional. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan rancangan Permen UMKM telah memasuki tahap akhir dan sedang diajukan ke Sekretariat Negara untuk memperoleh izin prinsip Presiden.
“Itu sudah selesai harmonisasi — sekarang sedang kami kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip agar diundangkan, paling tidak sebelum akhir Mei harus sudah selesai,” ujar Temmy saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta.
Temmy memastikan Permen UMKM tidak akan berbenturan dengan revisi Permendag 31/2023 yang tengah disiapkan Kemendag tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam perdagangan sistem elektronik. Kedua kementerian telah berkoordinasi untuk menjaga keselarasan kebijakan agar tidak saling tumpang tindih.
“Kami sudah bersepakat bahwa apa yang diatur di dalam Permen UMKM akan diakomodasi juga di Permendag mereka — bahkan akan menjadi referensi, tetapi yang pasti kami sudah bersepakat tidak akan saling bersinggungan,” tutur Temmy.
Terkait substansi aturan, Temmy memberi sinyal bahwa pemerintah akan fokus pada komponen biaya yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha kecil dalam ekosistem perdagangan sistem elektronik, termasuk biaya logistik di platform e-commerce.
“Pokoknya semua yang memberatkan UKM akan kami coba untuk tuntaskan di sana — nanti mungkin kami juga akan ketemu dengan teman-teman platform,” imbuhnya.









