BERTUAHPOS – Setelah Bank Indonesia (BI) merilis data soal dana Pemda sebesar Rp234 triliun mengendap di bank, Komisi II DPR RI rencananya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengklarifikasi.
Hal itu harus dilakukan untuk memastikan apakah fungsi pengawasan dan pembinaan Kemendagri terhadap Pemda berjalan efektif, atau tidak.
“Untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap Pemda, sekaligus memanggil Pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” ujar Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin di Jakarta.
Khozin menilai, dana yang sengaja diparkir tanpa segera direalisasikan bisa berdampak pada tidak optimalnya kinerja pemerintah daerah, bahkan berpotensi menghambat pelaksanaan program strategis nasional.
Namun, ia juga mengakui adanya pola klasik penyerapan anggaran yang biasanya meningkat di akhir tahun. Karena itu, ia mendorong Kementerian Keuangan melakukan reformasi dalam pola belanja agar penggunaan anggaran lebih merata sepanjang tahun.
“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun terjadi di pusat dan daerah. Pola ini harus diubah agar anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” kata Khozin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan data BI yang menunjukkan total dana mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp234 triliun sepanjang Januari–September 2025. Rinciannya, simpanan pemerintah kabupaten sebesar Rp134,2 triliun, provinsi Rp60,2 triliun, dan kota Rp39,5 triliun.
Lima daerah dengan simpanan terbesar berdasarkan data BI per 15 Oktober 2025 adalah DKI Jakarta Rp14,68 triliun, Jawa Timur Rp6,84 triliun, Kota Banjarbaru Rp5,16 triliun, Kalimantan Utara Rp4,70 triliun, dan Jawa Barat Rp4,17 triliun.***









