BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK No 6/2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini hadir merespons maraknya konten investasi dari para financial influencer (Finfluencer) yang kini menjadi rujukan utama masyarakat, khususnya generasi muda.
OJK menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman bagi penyampai informasi yang memiliki pengaruh luas.
“POJK ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyampai informasi yang memiliki pengaruh di masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan,” demikian keterangan resmi OJK, dikutip Bertuahpos, Rabu 24 Juni 2026.
Fenomena finfluencer kian tak terbendung di platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga X. Mereka membagikan rekomendasi saham, reksa dana, aset digital, hingga tips pengelolaan keuangan pribadi kepada jutaan pengikutnya.
OJK mendefinisikan kelompok ini sebagai penyampai informasi sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan. Tugas mereka menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi dan memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk keuangan.
Kehadiran finfluencer dinilai positif karena mendorong literasi keuangan masyarakat. Namun, OJK memandang perlu ada pedoman agar informasi tetap akurat, jujur, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan.
POJK No 6/2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan mengatur berbagai aspek secara komprehensif. Cakupannya mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran produk, hingga pemberian rekomendasi investasi.
Salah satu poin krusial adalah kewajiban memiliki izin bagi pemberi rekomendasi. Pihak yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib mengantongi izin sebagai penasihat investasi.
Sementara itu, penyampai informasi yang merekomendasikan aset keuangan digital juga tak luput dari aturan. Mereka diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Bagi investor, POJK No 6/2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan menjadi pengingat penting. Rekomendasi investasi di media sosial seharusnya hanya dijadikan referensi awal, bukan dasar tunggal mengambil keputusan.
Investor perlu memastikan informasi memiliki dasar analisis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pahami profil risiko dan tujuan investasi pribadi sebelum membeli instrumen apa pun.
Langkah verifikasi melalui sumber resmi seperti OJK, Bursa Efek Indonesia, atau perusahaan terkait juga wajib dilakukan. Investor juga harus mewaspadai potensi konflik kepentingan di balik konten finfluencer.
Tidak sedikit kreator konten yang bekerja sama dengan perusahaan atau platform keuangan dalam kegiatan pemasaran produk. Kemampuan analisis mandiri tetap menjadi kunci utama dalam berinvestasi.
Keputusan investasi yang baik harus didasarkan pada pemahaman risiko dan prospek instrumen. Bukan semata-mata mengikuti popularitas pihak pemberi rekomendasi.
Dengan POJK No 6/2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan ini, OJK berharap ekosistem informasi keuangan di Indonesia menjadi lebih kredibel dan transparan. Perlindungan konsumen dari informasi menyesatkan pun semakin kokoh.









