• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

SKB 3 Menteri Soal Larangan Jilbab Siswa Batalkan MA

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
7 Mei 2021
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Surat Keputusan Bersama [SKB] 3 menteri perihal penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah pemerintah dibatalkan Mahkamah Agung [MA].

Dengan demikian MA memerintahkan kepada Menteri Agama [termohon I], Menteri Pendidikan [termohon II] dan Menteri Dalam Negeri [termohon III] agar segera mencabut SKB kontroversial itu, sebab menurut MA, bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.

Mengutip CNNIndonesia.com, Jumat, 7 Mei 2021, perkara SKB 3 Menteri itu merupakan permohonan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

Saksikan Juga:

Hakim menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap hakim.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama harus menjadi keputusan guru, siswa dan orang tua sebagai individu. Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. (bpc2)

Saksikan Juga:

 

Tags: 3 menterimenagmendagrimendikbudsekolah negeriSKB
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Jadi Sorotan usai Pernyataan Prabowo
Nasional

Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Jadi Sorotan usai Pernyataan Prabowo

...

Read moreDetails
bupati meranti muhammad adil

Respon Bupati Meranti M Adil Soal Sindiran Mendagri: Kami di Sini Semuanya Lagi Sibuk!

Mendagri politik

Kepala Daerah Jangan Pikir Politik Dulu, Mendagri: Fokus ke Desa, Inflasi Terkendali, Stabilkan Harga, Itu Saja!

Menteri dalam negeri tito karnavian

Bupati Meranti Tak Hadir di Rakor se-Riau, Tensi Mendagri Naik: Pejabat Itu Harus Punya Etika!

sertifikasi wawasan kebangsaan, jenderal dudung

DPD KNPI Riau Laporkan Kemenag Yaqut ke Polda Atas Dugaan Penistaan Agama

kampanye p[emilu 2024

Beda Pandangan dengan KPU, Ini Alasan Tito Karnavian Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat

Next Post
Ibadah shalat

KAJIAN RAMADHAN: Jagalah Kedua Shalat Ini Demi Raih Lailatul Qadr

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.