BERTUAHPOS — Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang siswa SMA membawa dan menggunakan telepon genggam (HP) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan fokus belajar, mengurangi distraksi digital di kelas, serta memperkuat disiplin dan interaksi langsung antar siswa.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan kebijakan ini menegaskan pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Kami mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Riau,” ujarnya, di Pekanbaru.
Erisman menjelaskan, larangan tidak hanya berlaku bagi siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan telepon seluler selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang diizinkan.
Untuk mendukung implementasi kebijakan, Disdik Riau meminta setiap sekolah menyediakan fasilitas penyimpanan HP bagi siswa selama jam sekolah. Sekolah juga diminta menunjuk contact person—seperti wali kelas, guru BK, atau petugas khusus—untuk komunikasi mendesak dengan orang tua atau wali murid.
Selain itu, sekolah diminta membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan telepon seluler di gerbang utama dan ruang kelas sebagai bentuk sosialisasi kepada warga sekolah.
Disdik Riau juga melarang kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, serta siswa membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.
Meski demikian, kebijakan ini memberikan pengecualian jika penggunaan HP diperlukan sebagai sarana penunjang proses belajar mengajar. Ketentuan teknis penggunaan akan diatur lebih lanjut oleh kepala satuan pendidikan masing-masing.
Erisman menyebut kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026, dan dievaluasi secara berkala. Jika hasil evaluasi dinilai efektif, surat edaran akan diberlakukan secara permanen, disertai pembentukan satuan tugas di tingkat sekolah untuk monitoring dan pelaporan.
Disdik Riau juga mengimbau orang tua dan wali murid turut mengawasi penggunaan HP anak di rumah serta memastikan akses internet sehat, aman, dan bebas dari konten kekerasan maupun pornografi.***









