• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Riau Larang Siswa SMA Bawa HP ke Sekolah Demi Mengurangi Distraksi Digital di Kelas

Pemprov Riau resmi melarang siswa SMA membawa HP ke sekolah melalui surat edaran Disdik Riau. Kebijakan diuji coba tiga bulan mulai Februari 2026.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 Januari 2026
Pemprov Riau Larang Siswa SMA Bawa HP ke Sekolah Demi Mengurangi Distraksi Digital di Kelas

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya |

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang siswa SMA membawa dan menggunakan telepon genggam (HP) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan fokus belajar, mengurangi distraksi digital di kelas, serta memperkuat disiplin dan interaksi langsung antar siswa.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan kebijakan ini menegaskan pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Kami mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Riau,” ujarnya, di Pekanbaru.

Erisman menjelaskan, larangan tidak hanya berlaku bagi siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan telepon seluler selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang diizinkan.

Untuk mendukung implementasi kebijakan, Disdik Riau meminta setiap sekolah menyediakan fasilitas penyimpanan HP bagi siswa selama jam sekolah. Sekolah juga diminta menunjuk contact person—seperti wali kelas, guru BK, atau petugas khusus—untuk komunikasi mendesak dengan orang tua atau wali murid.

Selain itu, sekolah diminta membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan telepon seluler di gerbang utama dan ruang kelas sebagai bentuk sosialisasi kepada warga sekolah.

Disdik Riau juga melarang kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, serta siswa membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.

Meski demikian, kebijakan ini memberikan pengecualian jika penggunaan HP diperlukan sebagai sarana penunjang proses belajar mengajar. Ketentuan teknis penggunaan akan diatur lebih lanjut oleh kepala satuan pendidikan masing-masing.

Erisman menyebut kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026, dan dievaluasi secara berkala. Jika hasil evaluasi dinilai efektif, surat edaran akan diberlakukan secara permanen, disertai pembentukan satuan tugas di tingkat sekolah untuk monitoring dan pelaporan.

Disdik Riau juga mengimbau orang tua dan wali murid turut mengawasi penggunaan HP anak di rumah serta memastikan akses internet sehat, aman, dan bebas dari konten kekerasan maupun pornografi.***




 

Tags: edukasipemerintahanRegional
Share7Tweet5Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Naik Rp214,7 Miliar, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,2 Triliun
Ekonomi

APBDP Riau 2026 Diprioritaskan untuk Utang Tunda Bayar dan Infrastruktur

...

Read moreDetails
APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

Kuliah Umum UHTP Bahas Sinergi Hukum, IT hingga Kesehatan di Era Digital

Kuliah Umum UHTP Bahas Sinergi Hukum, IT hingga Kesehatan di Era Digital

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Plt Gubri Sebut Sumbang Rp1 Miliar untuk Bencana Gempa NTT Bukan soal Nominal Angkanya

Plt Gubri Sebut Sumbang Rp1 Miliar untuk Bencana Gempa NTT Bukan soal Nominal Angkanya

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Next Post
Trump Percepat Pengumuman Calon Ketua The Fed di Tengah Tekanan Ekonomi

Trump Percepat Pengumuman Calon Ketua The Fed di Tengah Tekanan Ekonomi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.