• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pembatasan SKB 3 Menteri Soal Jilbab, PAN Beri Dukungan Pada Sumbar

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
8 Mei 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Putusan Mahkamah Agung perihal dibatalkan SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut siswa serta pendidik di sekolah negeri mendapat respon positif dari kalangan politisi.

Salah satu dukungan datang dari Anggota DPR Komisi II Guspardi Gaus. Dia mengapresiasi MA, dan memberikan dukungan kepada Ormas dan Tokoh Masyarakat Sumatera Barat [Sumbar].

Menurutnya, apa yang telah dicapai — terkait pembatalan SKB 3 Menteri itu — merupakan hasil perjuangan bersama dari berbagai Ormas dan Tokoh masyarakat di Negeri Minangkabau. 

“Atas keresahan dan kekhawatiran mereka terhadap SKB 3 Menteri itu,” katanya, dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu, 8 Mei 2021.

Dia juga sependapat bahwa diktum nomor 2 di SKB 3 Menteri sangat tidak relevan dengan kearifan lokal di Sumbar. “Pemda dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” ujar politisi PAN itu.

Diketahui, diktum nomor 2 di SKB itu memuat peraturan yang berbunyi: peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Kami berharap semua pihak bisa menghormati dan menerima putusan MA. SKB 3 Menteri ini bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31. Dan tidak sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.”

“SKB 3 menteri itu juga bertentangan dengan UU Otonomi Daerah dan mengebiri semangat otonomi daerah,” jelasnya. (bpc2)

Tags: atributedukasiPANseragamskb 3 menteri
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Jadi Sorotan usai Pernyataan Prabowo
Nasional

Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Jadi Sorotan usai Pernyataan Prabowo

...

Read moreDetails
Kuliah Umum UHTP Bahas Sinergi Hukum, IT hingga Kesehatan di Era Digital

Kuliah Umum UHTP Bahas Sinergi Hukum, IT hingga Kesehatan di Era Digital

Pendidikan Berkarakter Terancam Hilangnya Nomenklatur Madrasah

Pendidikan Berkarakter Terancam Hilangnya Nomenklatur Madrasah

Beasiswa Pemprov Riau Dibuka untuk Mahasiswa Berprestasi, Cek Selengkapnya di Sini

Beasiswa Pemprov Riau Dibuka untuk Mahasiswa Berprestasi, Cek Selengkapnya di Sini

Jepang Justru Adopsi Pendidikan Islam untuk Bentuk Karakter Anak Usia Dini

Jepang Justru Adopsi Pendidikan Islam untuk Bentuk Karakter Anak Usia Dini

Gelar Diskusi Publik, LPIP Hadirkan Para Pakar Ulas Masa Depan Pendidikan Islam dan Degradasi Moral

Gelar Diskusi Publik, LPIP Hadirkan Para Pakar Ulas Masa Depan Pendidikan Islam dan Degradasi Moral

Next Post

Jadwal Berbuka Puasa Hari Ke-26 untuk Wilayah Pekanbaru Versi Muhammadiyah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.