• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Inilah Latar Belakang Mengapa Kenaikan UKT TA 2024-2025 Dibatalkan, Nadiem: Terimakasih Atas Masukan yang Konstruktif

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
28 Mei 2024
UKT Dibatalkan

Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Setelah menuai polemik, pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT untuk tahun ajaran 2024-2025.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan UKT setelah mendengarkan masukan dari masyarakat dan melakukan koordinasi dengan berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk PTN Berbadan Hukum (PTN-BH).

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat,” katanya.

“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” ujar Nadiem Makarim selepas bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Nadiem menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Presiden tidak hanya membahas UKT, tetapi juga berbagai isu lain di bidang pendidikan. 

“Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya,” lanjutnya.

Latar Belakang Kebijakan

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. 

Penyesuaian SSBOPT mempertimbangkan kebutuhan teknologi yang meningkat untuk pembelajaran, mengingat perkembangan teknologi di dunia kerja.

SSBOPT sebelumnya tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. Oleh karena itu, Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

“Permendikbudristek tersebut menekankan dua prinsip utama dalam penentuan UKT, yaitu asas berkeadilan dan asas inklusivitas. Namun, terdapat sejumlah miskonsepsi di masyarakat terkait kebijakan ini,” katanya.

Klarifikasi Miskonsepsi

  1. Kebijakan Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru: Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
  2. Kesalahan Penempatan Kelompok UKT: Ada kemungkinan PTN keliru dalam menempatkan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya karena data yang tidak akurat.
  3. UKT Rendah di Beberapa PTN: Beberapa PTN sebelumnya memiliki UKT yang rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar.
  4. Kelompok UKT Tertinggi: Hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi, meskipun ada kesalahpahaman bahwa kelompok ini berlaku untuk kebanyakan mahasiswa.

Dengan pembatalan kenaikan UKT ini, Kemendikbudristek akan merevaluasi pengajuan UKT dari seluruh PTN guna memastikan kebijakan yang adil dan inklusif bagi seluruh mahasiswa.***

Tags: edukasiUKT
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliah Umum UHTP Bahas Sinergi Hukum, IT hingga Kesehatan di Era Digital
Regional

Kuliah Umum UHTP Bahas Sinergi Hukum, IT hingga Kesehatan di Era Digital

...

Read moreDetails
Pendidikan Berkarakter Terancam Hilangnya Nomenklatur Madrasah

Pendidikan Berkarakter Terancam Hilangnya Nomenklatur Madrasah

Beasiswa Pemprov Riau Dibuka untuk Mahasiswa Berprestasi, Cek Selengkapnya di Sini

Beasiswa Pemprov Riau Dibuka untuk Mahasiswa Berprestasi, Cek Selengkapnya di Sini

Jepang Justru Adopsi Pendidikan Islam untuk Bentuk Karakter Anak Usia Dini

Jepang Justru Adopsi Pendidikan Islam untuk Bentuk Karakter Anak Usia Dini

Gelar Diskusi Publik, LPIP Hadirkan Para Pakar Ulas Masa Depan Pendidikan Islam dan Degradasi Moral

Gelar Diskusi Publik, LPIP Hadirkan Para Pakar Ulas Masa Depan Pendidikan Islam dan Degradasi Moral

Stadion Utama Riau

11 Ribu Lebih Ijazah Alumni Menumpuk di Sekolah, Ini Kata Kadisdik Riau

Next Post
Harga Daging Sapi Turun, Ayam dan Telur Merangkak Naik

Harga Daging Sapi Turun, Ayam dan Telur Merangkak Naik

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.