• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal SPR Tolak Audit Inspektorat, Plt Gubri: Itu kan Bukan Perusahaan Pribadi

“Kan uangnya pakai APBD, kenapa tak boleh? Kalau itu perusahaan dia sendiri mungkin bisa (menolak audit). Tapi SPR itu kan BUMD, modalnya pakai APBD kok, harus wajib lah (diaudit inspektorat)."

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 Januari 2026
Soal SPR Tolak Audit Inspektorat, Plt Gubri: Itu kan Bukan Perusahaan Pribadi
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, cukup kaget dengan sikap direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang diberitakan menolak untuk diaudit oleh Inspektorat Pemprov Riau, dengan alasan bahwa BUMD itu sudah diaudit oleh BPKP.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan rencana Inspektorat untuk melakukan audit terhadap PT SPR, apalagi Pemprov Riau sebagai pemegang saham utama di BUMD itu.

“Kan uangnya pakai APBD, kenapa tak boleh. Nggak bisa gitu dong, kan ada aturannya,” ujar SF Hariyanto saat ditemui di kantor Gubernur Riau, Kamis, 22 Januari 2026.

Sementara terkait hasil audit BPKP yang sudah selesai, itu cerita lain. Artinya perusahaan daerah yang sepenuhnya menjalankan bisnis atau usaha dengan modal dari uang rakyat, seharusnya boleh diaudit oleh siapapun.

Plt Gubri menegaskan, Pemprov Riau sebagai pemegang saham utama juga ingin mengetahui secara jelas dan terperinci terkait pengelolaan dana di perusahaan itu. Setiap data hasil audit—baik dari BPKP dan inspektorat—tetap bisa dijadikan dasar Pemprov Riau untuk mengambil kebijakan.

Lagi pula, kata SF Hariyanto, PT SPR adalah BUMD, bukan perusahaan pribadi. “Kalau itu perusahaan dia sendiri mungkin bisa (menolak audit). Tapi SPR itu kan BUMD, modalnya pakai APBD kok, harus wajib lah (diaudit inspektorat),” ujarnya.

“Semua kita ini yang pakai uang APBD wajib diaudit. Kalau tidak mau diaudit ada apa? Kita pertanyakanlah. Ini bukan ujuk-ujuk diaudit kok. Nggak unsur usus sakit hati, sentimen, nggak ada,” tambah Plt Gubri.

Apakah Inspektorat Boleh Audit BUMD?

Berdasarkan ketentuan berlaku, Inspektorat Daerah sangat boleh dan berwenang melakukan audit atau pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam posisi ini, Inspektorat bertindak sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memastikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) berjalan, terutama karena BUMD menggunakan modal yang sebagian atau seluruhnya berasal dari daerah.

Adapun dasar hukumnya tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa BUMD adalah entitas yang modalnya dimiliki Daerah dan Inspektorat bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan (BUMD).

Lalu, PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur bahwa pengawasan BUMD dilakukan secara internal dan eksternal untuk menegakkan tata kelola yang baik.

Selanjutnya, ada PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memberikan wewenang kepada APIP (Inspektorat) untuk melakukan audit, review, evaluasi, dan pemantauan.

Namun, seperti ramai diberitakan, Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda, Ida Yulita Susanti, membantah pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau, Agus, yang menyebut direksi PT SPR menolak pelaksanaan audit oleh Inspektorat. “PT SPR Perseroda tidak pernah menolak kehadiran siapa pun yang mau melakukan audit, asalkan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, audit terhadap BUMD bukan merupakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat. Kewenangan Inspektorat, menurutnya, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pergub Riau yang membatasi peran Inspektorat pada OPD sebagai perangkat daerah. Sementara itu, tata kelola dan audit BUMD mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017, di mana audit laporan keuangan dilakukan melalui mekanisme RUPS dengan penunjukan akuntan publik.

Bahwa PT SPR Perseroda telah menyelesaikan audit oleh BPKP Perwakilan Riau atas permintaan resmi Direksi kepada Gubernur Riau, dan audit tersebut rampung pada 30 Desember 2025. Ia menegaskan, sesuai aturan APIP tidak boleh tumpang tindih dalam pelaksanaan audit, terlebih BPKP merupakan pembina APIP, termasuk Inspektorat. Karena itu, Ida mempertanyakan langkah Inspektorat yang hendak mereview atau meragukan hasil audit BPKP.

Ida juga menyoroti dasar penugasan (SPT) Inspektorat yang disebutnya tidak disertai perintah pemegang saham, melainkan hanya merujuk pada SK Plt Kepala Inspektorat. Menurutnya, sebagai BUMD, PT SPR bertanggung jawab kepada pemegang saham, sehingga setiap penugasan audit harus berlandaskan keputusan yang sah. “Kami justru patuh aturan dan meminta diaudit. Jika hasil audit BPKP dipertanyakan, ada apa?” katanya.***

Tags: bisnisBUMDpemerintahanspr
Share8Tweet5Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri
Regional

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

...

Read moreDetails
DPR RI Ingatkan Aset Daerah Harus Proktif secara Ekonomi

DPR RI Ingatkan Aset Daerah Harus Produktif secara Ekonomi

Petugas Disulitkan dengan Kendala Ini saat Atasi Karhutla Kerumutan

Petugas Disulitkan dengan Kendala Ini saat Atasi Karhutla Kerumutan

Pemprov Riau Perkuat Upaya Pengendalian Karhutla di Kerumutan

Pemprov Riau Perkuat Upaya Pengendalian Karhutla di Kerumutan

Purbaya Pertanyakan Urgensi DKI Jakarta Akan Terbitkan Obligasi Daerah

Naik hingga Rp373, Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun

Proses produksi oleh-oleh khas Riau keripik kulit ikan patin Melayu Crackers (Malakers) | Foto: Bertuahpos / Melba.

Kisah di Balik Kriuknya Melayu Crackers, Kulit Ikan Patin Berstranformasi Menjadi Oleh oleh Premium

Next Post
Apa Respon Kejagung soal Denda Damai Koruptor?

Polda Riau Menang Prapid KDRT, Pelapor Minta Penyidik Segera Limpahkan Berkas ke Jaksa

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.