BERTUAHPOS — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda yang digelar Jumat, 23 Januari 2026 diskors sementara, karena kondisi forum tidak kondusif.
Direktur Utama PT SPR, Ida Yulita Susanti, sempat merebut dokumen putusan dan mengusir Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Boby Rachmat. Ida mengklaim sikap itu lantaran kehadiran Boby di RUPSLB tanpa mengantongi surat kuasa dari Gubernur Riau selaku pemegang saham mayoritas.
Ida memakai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pemegang saham BUMD secara eksplisit adalah kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Riau. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RUPS SPR pagi ini diskor selama empat jam karena Kepala Biro Perekonomian tidak membawa surat kuasa dari Gubernur Riau sebagai pemegang saham mayoritas,” ujar Ida kepada wartawan, Jumat pagi.
RUPS-LB PT SPR digelar berdasarkan surat undangan Komisaris PT SPR Nomor 01/Kom/PTSPR/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Undangan tersebut juga merujuk pada surat Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor 170/500.2.2.1/ADM-EKO/2026 tertanggal 7 Januari 2026 yang ditujukan kepada pemegang saham dan jajaran direksi.
Menurutnya, tidak terdapat dasar hukum untuk memaksakan pelaksanaan RUPS-LB dengan agenda strategis, termasuk pemberhentian direksi, tanpa kehadiran atau kuasa langsung dari Gubernur Riau sebagai pemegang saham mayoritas. “Kewenangan memberhentikan direksi PT SPR hanya berada pada Gubernur Riau, bukan pelaksana tugas atau wakil gubernur,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, RUPS LB PT SPR, Jumat, 23 Januari 2026, terpaksa diskors selama empat jam akibat adanya penolakan dari direksi perusahaan tersebut. Situasi pemanas saat pembacaan keputusan pemegang saham, oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Bobby Rachmat.
Dokumen yang dibacakan langsung dirampas oleh Direktur PT SPR, Ida Yulianti Susanti. Saat itu pula dia mengusir pemegang saham. “Saya diusir, dokumen dirampas. Karena situasi tidak kondusif, RUPSLB kita skors empat jam,” Bobby.
Sementara itu, Komisaris PT SPR, Yan Darmadi, menyebut RUPSLB akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB atau usai salat Jumat. “Sikap Dirut SPR itu adalah tindakan pidana,” kata Yan Darmadi. “Saya juga sudah sampaikan ke yang bersangkutan bahwa tindakannya pidana,” tambahnya.***
Berita ini masih akan ditindaklanjuti perkembangannya









