BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – OJK menegaskan penerapan T+2 akan tetap dilakukan pada akhir November 2018 ini. Broker yang tidak siap, kata OJK, akan langsung diskors.
Beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Singapura dan Malaysia sebenarnya menunda pelaksanaan penyelesaian transaksi saham dalam 2 hari (t+2) ini. Alasannya adalah karena kendala di infrastruktur.
“Kita tidak akan mundur lagi. Akhir November, sudah harus T+2,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen dikutip dari Kontan.
Dikatakan Hoesen, tidak ada alasan lagi bagi broker untuk tidak siap dengan pelaksanaan T+2 ini. Apalagi, sosialisasinya sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari.
“Kebijakan ini juga akan berdampak baik pada anggota bursa, karena likuiditas meningkat,” tambah dia.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak siap. Broker yang tidak siap, ya diskors,” tegas Hoesen. (bpc2)