BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 11 perusahaan akhirnya didenda dengan potensi denda mencapai Rp360 miliar akibat bandel karena tidak menjalankan kebijakan B20 (bauran biodisel 20 persen).Â
Surat pemberitahuan mengenai ini sudah dilayangkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada produsen biodisel sebab mereka terindikasi tidak laksanakan kebijakan tersebut.Â
“Ada 11 badan usaha. 2 perusahaan penyalur BBM, 9 perusahaan adalah produsen biodisel. Padahal sebelumnya hanya ada 6 perusahaan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.Â
Sanksi denda sekitar Rp360 miliar itu berdasarkan akumulasi pelanggaran selama September hingga Oktober 2018. Surat pemberitahuan tersebut sudah dilayangkan pihaknya pada akhir pekan lalu dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel.Â
Pihaknya kemudian memberi tenggat waktu seminggu kepada badan usaha ini untuk banding (keberatan) atas kebijakan sanksi denda tersebut. Pemerintah akan memaklumi jika alasan tepat bisa dijelaskan oleh pihak perusahaan mengapa mereka tidak menjalankan Permen 41 Tahun 2018 tersebut. (bpc3)