BERTUAHPOS – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menegaskan lagu Indonesia Raya tidak bisa dikenakan royalti.
Dia menepis klaim Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sempat menyebut adanya pungutan royalti terhadap lagu kebangsaan. “Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti),” kata Supratman di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurut Supratman, lagu kebangsaan memiliki status hukum domain publik. Artinya, karya tersebut bebas digunakan siapa pun tanpa izin pencipta. Ia menegaskan aturan ini sudah jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta.
“Semua orang yang bicara soal lagu kebangsaan dikenakan royalti berarti tidak baca undang-undang. Itu sudah public domain. Apalagi Indonesia Raya, nyata-nyata dikecualikan dari undang-undang,” jelasnya.
Supratman juga menolak wacana pesta pernikahan dikenakan royalti jika memutar musik. “Kalau kawinan mah nggak ada,” tegasnya.
Sebelumnya, PSSI menyampaikan protes atas klaim LMKN terkait komersialisasi lagu kebangsaan. Sekjen PSSI Yunus Nusi menilai lagu seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, dan Tanah Airku adalah perekat bangsa, bukan objek komersial.
“Lagu kebangsaan ini menjadi pembangkit nasionalisme dan patriotisme. Ketika dinyanyikan di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter, ada yang merinding bahkan menangis. Itulah nilai dari lagu kebangsaan,” ujar Yunus Nusi dalam pernyataan tertulisnya.***









