• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tidak Berkutik, Tiga Pelaku PETI di Desa Kebun Lado Ditangkap

Reni by Reni
4 Mei 2023
Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing

Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing

108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Polsek Singingi berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku berinisial RW (25), H (44), dan B (35), Kamis, (04/05/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti di amankan Kapolsek singingi untuk ditindak lanjuti yang meresahkan warga,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH.

Setelah dilakukan introgasi lisan tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Singingi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Riduan, yakni 1 (satu) unit mesin merk Tianli, 1 (satu) unit robin, 1 (satu) buah keong, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) batang paralon, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah slang air, 1 (satu) buah congoran dan 1 (satu) gulung gabang.

Tersangka sebut Riduan, di kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***

Tags: berita kuansing
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Reni

Reni

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Shabu di Hari yang Sama, Tiga Tersangka Diamankan

...

Read moreDetails
pabrik minyak goreng

Dikelola Koperasi Tupan Tri Bakti, Pabrik di Kuansing Mampu Produksi 10 Ton Minyak Goreng per Hari

Polres Kuansing Gelar Kegiatan Riau Road Safety Ramadhan Cipayung Plus untuk Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Warga Desa Beringin Taluk yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia: Keluarga Korban Memilih Langsung Dimakamkan

Pembunuh Sadis di Cerenti Divonis 15 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kuansing

Kalaksa BPBD Kuansing H Yulizar M

BMKG Prediksi Kuansing Dilanda Kemarau Bulan Juni Mendatang, Ini Kata Kalaksa BPBD Kuansing

Next Post

Dishub Pekanbaru Pekan Depan Rekayasa Lalulintas Jalan Parit Indah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.