• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tewaskan 3 Orang, Supir Mitsubishi Xpander di Pekanbaru Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2024
Tewaskan 3 Orang, Supir Mitsubishi Xpander di Pekanbaru Ditetapkan Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polisi telah menetapkan sopir mobil Mitsubishi Xpander yang menabrak pengendara dan pejalan kaki hingga meninggal dunia di Jalan Karet, Pekanbaru sebagai tersangka.

Akibat dari kecelakaan Mitsubishi Xpander ini, Vika Putri Andini (8) yang dinyatakan tewas di tempat kejadian, dua korban lainnya juga dinyatakan meninggal dunia.

Mereka adalah Aisyah Naifa Fadhela dan seorang mengendara yang sempat tidak diketahui identitasnya, yang kini diindentifikasi Polisi sebagai Saragih.

Pelaku, Randi Mahesa (28) kini berhadapan dengan hukum atas kejadian tragis yang menimpa 3 orang korban.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengonfirmasi penetapan tersangka dalam peristiwa tersebut.

“Sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan orangnya,” ungkap Alvin pada Senin, 5 Februari 2024.

Tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat 4,3,2,1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Namun, penyebab pasti kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan.

“Saat di tes urine, sopir Xpander negatif narkoba dan alkohol, dia tidak mabuk. Tetapi ada riwayat sakit, ini masih perlu diperiksa lebih lanjut,” jelas Alvin.

Diduga penyebab kecelakaan disebabkan akibat kelalaian dari sang sopir Xpander, dan diketahui ternyata pelaku juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran
Nasional

Ray Rangkuti Nilai Putusan MA dan MK Tutup Ruang Debat Ijazah

...

Read moreDetails
Gelar Bintang Mahaputera Adipurna Listyo Belum Dicabut, Ini Kata Istana

Gelar Bintang Mahaputera Adipurna Listyo Belum Dicabut, Ini Kata Istana

Karhutla Riau, Tim Gabungan Fokus Pukul “Kepala Api” di Hari Keenam. Kota Pekanbaru Akhirnya Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla 

Banyak Perusahaan di Riau yang Abaikan Restorasi Gambut Pascakarhutla

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan

Jikalahari Minta Mendagri Evaluasi Plt Gubri dan Seluruh Kelapa Daerah Terkait Karhutla

Kenali 3 Jenis Masker dan Manfaatnya untuk Kulit Wajah

Kenali 3 Jenis Masker dan Manfaatnya untuk Kulit Wajah

Arema FC Petik Kemenangan Perdana League Cup 2026/2027, Hanif Sjahbandi Cetak Gol Manis

Arema FC Petik Kemenangan Perdana League Cup 2026/2027, Hanif Sjahbandi Cetak Gol Manis

Next Post
Bekas Gedung MPP Pekanbaru Bakal Dijadikan Lapangan

Bekas Gedung MPP Pekanbaru Bakal Dijadikan Lapangan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.