• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tantangan Bawaslu Hadapi Pemilu 2024, ‘Mahar Politik Hingga Kampanye Dalam Kampus’

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
20 September 2022
persoalan politik di Pemilu 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pelaksanaan Pemilu 2024 dipastikan akan dihadapkan pada persoalan-persoalan politik klasik. Mulai dari money politic hingga biasnya penafsiran UU Pemilu, sehingga para politisi berpotensi memanfaatkan ruang-ruang yang tak seharusnya disentuh politik praktis.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan, setidaknya ada 5 persoalan dalam pengawasan Pemilu 2024. Bagja menjelaskan, kelima persoalan tersebut selalu ditemui Bawaslu dalam pemilihan elektoral lima tahunan. 

Pertama, terkait politik uang, terutama dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan legislatif. “Mahar politik dalam Pilkada, dalam pencalonan,” ujar Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu yang disiarkan kanal YouTube Bawaslu RI, sebagaimana dikutip Bertuahpos.com dari video itu, Selasa, 19 September 2022.

Kedua, terkait ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintahan non-ASN. Menurutnya, masih sering terjadi politisasi birokrasi dalam pemerintahan. Ketiga, masa kampanye yang hanya 75 hari. 

Padahal, jelas Bagja, sebelumnya masa kampanye selama 6 bulan. Akibatnya, waktu penanganan pelanggaran Pemilu juga semakin singkat. 

Keempat, soal kampanye hitam, ujaran kebencian, dan politisasi SARA yang semakin masif digunakan dalam beberapa penyelenggara Pemilu terakhir. Bagja juga mengungkapkan, Bawaslu akan berupa meminimalisir penyebaran berita bohong terkait Pemilu dalam media sosial. 

Kelima, persoalan normatif terkait penegakan aturan Pemilu. Bagja tak menampik pasal-pasal dalam UU Pemilu ataupun UU Pilkada masih membuka ruang tafsir yang berbeda-beda. Dia mencontohkan polemik kampanye di kampus yang beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan. 

“Tentu kita tidak lupa pernyataan bapak Ketua KPU RI mengenai dibolehkannya tempat pendidikan untuk kampanye. Nah ini persoalan tersendiri karena dalam UU 7/2017 [UU Pemilu] sifatnya adalah kumulatif dan bukan kumulatif alternatif,” jelas Bagja.  

Jika dilihat dari artikel pasal, sambungnya, tempat pendidikan, keagamaan, dan fasilitas umum, bahasa penyambungnya adalah ‘dan’, bukan ‘dan/atau’. 

Menurut Bagja, penting ditemukan formulasi yang tepat untuk membuat tafsiran seragam dalam aturan Pemilu. Dengan begitu, Bawaslu dapat mengantisipasi sejak dini potensi kecurangan atupun pelanggaran Pemilu.***

Tags: Bawaslumasalah politikPemilu 2024persiapan Pemilu 2024persoalan politikPotensi Masalah Pemilu 2024
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

stiker kampanye
Politik

Pilkada Riau 2024: Cuma Tempelkan Stiker Tidak Langgar Aturan Kampanye

...

Read moreDetails
ASN Juga Rawan Konflik di Pemilu 2024

Bawaslu Riau Instruksikan Pengawasan Ketat pada Pemungutan Suara Ulang di 35 TPS

ASN Juga Rawan Konflik di Pemilu 2024

Bawaslu Riau: Silahkan Lapor ke Warung Pengawasan

Reky Fitro Di Arak Bak Pengantin Baru Menuju Panggung Silaturahmi Akbar 

bawaslu riau TPS

Bawaslu Riau Tempatkan Tim Pengawas di Setiap TPS saat Hari Pencoblosan

Bawaslu Riau

Bawaslu Riau Catat Ada 16 Kasus Pelanggaran Kampanye, 3 Kasus Berpotensi Kena Sanksi Pidana

Next Post
dampak pemanasan global

Investasi di Pasar Modal Bukan Cuma Soal Cuan, Mengapa Perusahaan Tbk Penting Terapkan ESG? 

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.