BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru akan bekerja sama dengan pengadilan agama terkait dengan pernikahan dini.
Selain itu, Diskes Pekanbaru juga akan meneliti jumlah kasus pernikahan dini karena terjadinya kehamilan dini.
dr Zaini Rizaldi Saragih, Kepala Diskes Pekanbaru mengatakan bahwa pernikahan dini jarang sekali dilakukan secara terbuka. Data tentang pernikahan dini hanya dapat diperoleh dari pengadilan agama.
“Sebentar lagi, kami akan bekerja sama dengan Pengadilan Agama. Kami sedang menyusun perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pengadilan Agama,” ucap pria yang akrab disapa dr Bob ini, Rabu 12 April 2023
Kerja sama ini terjalin karena adanya beberapa kasus pernikahan dini yang terjadi di pengadilan agama. Pusat-pusat kesehatan selalu diminta untuk memeriksa dua calon pengantin yang masih berusia dini.
“Hakim Pengadilan Agama meminta kami melakukan pemeriksaan sebelumnya pasangan usia dini itu dinikahkan,” tuturnya.
Jika calon pengantin tidak memiliki masalah kesehatan atau tidak hamil duluan, tetapi dia belum cukup umur, dia tidak harus menikah. Namun, jika dia sudah hamil dan kesehatannya berisiko, hakim pasti akan mempertimbangkan keputusannya.
Menurutnya, UU Perkawinan mengatur usia yang tepat untuk menikah. Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal seorang perempuan boleh menikah, yakni 16 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Undang-undang ini kemudian diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, yang mulai berlaku pada 15 Oktober 2019.
Di bawah aturan baru ini, usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kategori anak adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun.
“Makanya, kami minta data ke Pengadilan Agama mengenai jumlah pernikahan ini,” jelasnya.